Minggu, 5 Oktober 2025

Ramadan 2020

Lembaga Zakat Dukung Imbauan Kemenag Zakat Fitrah di Awal Ramadan

Penyaluran zakat fitrah yang lebih cepat diharapkan bisa membantu warga miskin terdampak corona dan berhak menerima zakat fitrah tersebut.

Penulis: Husein Sanusi
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah mustahiq (penerima zakat) duduk dengan tertib saat akan menerima zakat fitrah di Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (4/6/2019).(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau kepada lembaga-lembaga zakat agar menerima dan menyalurkan zakat fitrah lebih cepat saat bulan Ramadan telah tiba.

Hal ini dilakukan di tengah situasi pandemi corona yang sedang melanda.

Penyaluran zakat fitrah yang lebih cepat diharapkan bisa membantu warga miskin terdampak corona dan berhak menerima zakat fitrah tersebut.

Imbauan tersebut didukung oleh lembaga-lembaga zakat salah satunya lembaga filantropi Nahdlatul Ulama, NU Care-LAZISNU.

Maklum diketahui biasanya umat Islam membayar zakat fitrah saat memasuki masa akhir bulan Ramadan.

“Biasanya selama ini, umat Islam melakukan zakat fitrah pada menjelang Lebaran Idul Fitri. Nah, karena wabah Corona, NU Care-LAZISNU mendukung imbauan Kemenag agar para muzaki menyalurkan zakat fitrahnya di awal Ramadhan sehingga penyalurannya kepada mustahiq pun lebih awal juga,” kata Direktur Eksekutif NU Care LAZISNU, Abdur Rouf.

NU Care-LAZISNU sejauh ini tergolong salah satu lembaga zakat yang sangat aktif membantu meringankan beban masyarakat sejak merebaknya corona.

Hal tersebut dilakukan dengan menghimpun donasi lewat chanel NU Care-LAZISNU , menyalurkannya kepada para mustahiq di seluruh wilayah di Indonesia lewat jaringan NU.

Sebelumnya, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, mengimbau kepada umat Islam agar pandemi corona ini tidak menjadi penghalang untuk tetap menunaikan zakat, infaq dan sedekah yang sangat dianjurkan selama bulan Ramadan.

Asrorun menjelaskan berdasarkan fatwa ijtima ulama komisi fatwa tahun 2018 di Banjarbaru, Kalimantan Selatan memperbolehkan pembayaran zakat mal meskipun belum memenuhi batasan.

"Setiap muslim yang memiliki penghasilan mencapai nisab setiap bulanya, maka dia diperbolehkan membayar meskipun belum mencapai satu tahun."

"Ini semata untuk kepentingan memberikan dukungan dan juga meringankan fakir miskin yang terdampak Covid-19," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved