Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2019

Perempuan yang Lagi Datang Tamu Bulanan Boleh Mengaji Pakai Ponsel? Apa Hukumnya Jika Tak Wudhu?

Perempuan haid masih bisa mengerjakan amalan ibadah selama bulan Ramadan. Salah satunya membaca Al-Quran tanpa menyentuh lembaran mushaf.

kolase/net
Ngaji melalui ponsel 

TRIBUNNEWS.COM- Perempuan haid masih bisa mengerjakan amalan ibadah selama bulan Ramadan. Salah satunya membaca Al-Quran tanpa menyentuh lembaran mushaf.

Bagaimana hukumnya menyentuh ponsel atau tablet yang ada konten Al-Qurannya?

Berikut ini, pembahasan hadis dan ayat al-Qur’an terkait hukum membaca Qur’an tanpa berwudhu dan tidak pakai mushaf atau di handphone atau melalui aplikasi telepon pintar.

Tidak hanya perempuan yang lagi kedatangan tamu bulanan, orang yang berhadats kecil (belum berwudhu) masih boleh membaca al-Qur’an tanpa menyentuh Mushaf.

Hal ini seperti yang diriwayatkan dari Ali Radhiyallahu 'Anhu:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي الْخَلَاءَ فَيَقْضِي الْحَاجَةَ ثُمَّ يَخْرُجُ فَيَأْكُلُ مَعَنَا الْخُبْزَ وَاللَّحْمَ وَيَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَلَا يَحْجُبُهُ وَرُبَّمَا قَالَ لَا يَحْجُزُهُ عَنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ إِلَّا الْجَنَابَةُ

“Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam masuk ke kamar kecil lalu menyelesaikan hajatnya. Kemudian beliau keluar dan makan roti dan daging besama kami, beliau juga membaca Al-Qur'an. Tidak ada yang menghalanginya Shallallahu 'Alaihi Wasallam –boleh jadi berkata: tidak menghalanginya- dari membaca Al-Qur'an kecuali junub.” (HR. Ibnu Majah)

Sedangkan membaca al-Qur’an sambil menyentuh mushaf, para ulama berbeda pendapat.

Ratusan santri membaca Al Quran saat tadarus massal awal Ramadhan 1440 H di Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah, Medan, Sumatera Utara, Senin (6/5/2019). Tadarus yang diikuti sedikitnya 3.200 santri tersebut merupakan kegiatan rutin selama bulan Ramadhan di pesantren tersebut. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Ratusan santri membaca Al Quran saat tadarus massal awal Ramadhan 1440 H di Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah, Medan, Sumatera Utara, Senin (6/5/2019). Tadarus yang diikuti sedikitnya 3.200 santri tersebut merupakan kegiatan rutin selama bulan Ramadhan di pesantren tersebut. TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI (TRIBUN MEDAN/Riski Cahyadi)

Ada yang membolehkannya, ada juga yang mensyaratkan harus terbebas dari hadats besar dan hadats kecil.

Yakni sesuai dengan ayat al Qur’an: "Sesungguhnya Al Qur'an ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhmahfuz), tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan. Diturunkan dari Tuhan semesta alam. Maka apakah kamu menganggap remeh saja Al Qur'an ini?" (QS. Al-Waqi'ah: 77-81)

Selain itu terdapat hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Tidak boleh menyentuh Al-Qur'an kecuali orang yang suci." Hadits ini lemah secara sanad, namun para sahabat Nabi memberikan fatwa demikian sebagai penghormatan terhadap Al-Qur'an dan bukti bahwa Al-Qur'an adalah kalamullah.

Lalu bagaimana jika membaca quran dengan menggunakan tablet atau handphone? Perlukah berwudhu sebelumnya?

Sahabat Ummi, Hp dan peralatan semisalnya yang di dalamnya direkam Al-Qur’an tidak seperti hukumnya mushaf. Karena huruf Al-Qur’an yang terdapat di peralatan ini berbeda dengan keberadaan huruf di mushaf.

Maka sifat yang dibacanya tidak ada, yang ada adalah sifat gelombang yang terdiri dari huruf dengan gambarnya ketika diminta, barulah akan terlihat di layar dan akan hilang ketika dipindah ke yang lainnya.

Maka dari itu, pendapat yang paling kuat adalah dibolehkan menyentuh hp atau kaset yang di dalamnya ada rekaman dan dibolehkan membaca quran darinya, meskipun tanpa berswudhu sebelumnya.

Bacaan Al-Qur’an dari hp memudahkan bagi wanita haid, dan bagi orang yang kesulitan membawa mushaf bersamanya. Atau di tempat yang sulit untuk berwudhu karena tidak disyaratkan bersuci dalam menyentuhnya. Wallahualam. Semoga bermanfaat.

Pahala dengan Ibadah Ini
Lantas, apakah muslimah yang sedang haid akan kehilangan kesempatan mendapatkan pahala?

Dikutip dari pernyataan ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina www.KonsultasiSyariah.com, Islam tidaklah melarang umatnya untuk beribadah, selama tidak melanggar aturan.

Karena setiap manusia dituntut untuk menjalankan ibadah selama hayat masih dikandung badan. Allah menegaskan dalam firman-Nya,

وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّى يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ

“Beribadahlah kepada Tuhanmu sampai datang kepadamu Al-Yaqin.” (QS. Al-Hijr: 99)

Para ulama tafsir sepakat bahwa makna Al-Yaqin pada ayat di atas adalah kematian.

Tak terkecuali wanita haid. Islam tidaklah melarang mereka untuk melakukan semua ibadah.

Sekalipun kondisi datang bulan, membatasi ruang gerak mereka untuk melakukan amalan ibadah.

Wanita haid masih bisa melakukan amalan ibadah, selain amalan yang dilarang dalam syariat, diantaranya;

Berdzikir dan berdoa.
Baik yang terkait waktu tertentu, misalnya doa setelah adzan, doa seusai makan, doa memakai baju atau doa hendak masuk WC, dll.

Membaca dzikir mutlak sebanyak mungkin, seperti memperbanyak tasbih (subhanallah), tahlil (la ilaha illallah), tahmid (alhamdulillah), dan zikir lainnya.

Ulama sepakat wanita haid atau orang junub boleh membaca dzikir. (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 25881)
Belajar ilmu agama, seperti membaca membaca buku-buku islam. Sekalipun di sana ada kutipan ayat Al-Quran, namun para ulama sepakat itu tidak dihukumi sebagaimana Al-Quran, sehingga boleh disentuh.

Mendengarkan ceramah, bacaan Al-Quran atau semacamnya.

Bersedekah, infak, atau amal sosial keagamaan lainnya.

Menyampaikan kajian.

Sekalipun harus mengutip ayat Al-Quran. Karena dalam kondisi ini, dia sedang berdalil dan bukan membaca Al-Qur’an.

Dan masih banyak amal ibadah lainnya yang bisa menjadi sumber pahala bagi wanita haid. Karena itu, tidak ada alasan untuk bersedih atau tidak terima dengan kondisi haid yang dia alami.

(Tribun Timur/Tribunnews.com)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved