Kamis, 2 Oktober 2025

Mimpi Basah di Siang Hari Tidak Membatalkan Puasa, Dua Ustaz Kondang Sarankan Segera Lakukan Hal Ini

Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat mengenai mimpi basah apakah membatalkan puasa Ramadhan.

zoom-inlihat foto Mimpi Basah di Siang Hari Tidak Membatalkan Puasa, Dua Ustaz Kondang Sarankan Segera Lakukan Hal Ini
Istimewa
Mimpj basah tidak membatalkan puasa karena tergolong tidak disengaja.

TRIBUNNEWS.COM - Selama berpuasa di bulan Ramadhan, umat Muslim menjaga diri dari hal yang bisa membatalkan ibadahnya.

Ada beberapa hal yang bisa membatalkan puasa. Bagaimana penjelasan Ustaz?

Berikut Penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Ustadz Adi Hidayat mengenai mimpi basah apakah membatalkan puasa Ramadhan.

Seperti yang diketahui keluar air mani akibat bersentuhan dapat membatalkan puasa.

Bagaimana kalau keluar air mani akibat mimpi basah?

Melansir dari situs NU, keluar air mani tanpa bersentuhan seperti mimpi basah tidak membatalkan puasa seorang Muslim.

Mengutip Tribun Bogor, Imam Masjid Baitur Ridwan, M Husen juga menyatakan hal serupa.

Karena mimpi basah tidak dilakukan dengan sengaja sehingga tidak termasuk ke dalam hal yang membatalkan puasa.

Namun, bagi orang yang bermimpi basah harus segera mandi junub.

"Sesuatu yang tidak disengaja itu tidak akan membatalkan puasa. Cuma orang yang mengalami mimpi basah harus melakukan mandi junub," kata M Husen.

Mandi junub dilakukan agar orang tersebut dapat melakukan salat wajib di waktu selanjutnya.

Adapun adab mandi junub, yakni niat dan dilanjutkan membasuh air ke seluruh bagian tubuh.

Sementara untuk membasuh semua lubang tubuh itu hukumnya sunnah dan dilakukan saat kondisi tidak berpuasa.

"Kalau mandi junub saat puasa itu cukup meratakan air ke seluruh tubuh," ujarnya.

Baca: Ramadan di Maroko, Sellou dan Chebakia Jadi Menu Wajib Selama Puasa, Rasanya Khas Rempah

"Hanya kalau dilakukan saat sedang tak berpuasa dianjurkan membasuh air ke semua lubang yang ada pada tubuh hukumnya sunnah."

Menurut M Husein, orang yang memiliki hadas besar termasuk makruh.

Namun, untuk menghilangkan kemakruhannya bisa dilakukan dengan berwudlu.

"Makanya bila ada yang hadas besar, terutama suami istri yang sudah berhubungan intim pada malam hari.

Ataupun yang mimpi basah, bisa ambil wudu dulu untuk menghilangkan kemakruhannya.

Baru sebelum Subuh bisa mandi besar agar bisa melaksanakan salat," ujarnya.

Adapun pernyataan Ustaz Abdul Somad mengenai mimpi basahketika berpuasa.

Ustaz Abdul Somad dan sang ibu, Ibu Rohana
Ustaz Abdul Somad dan sang ibu, Ibu Rohana (kolase Instagram)

Baca: Masuk Surga Secepat Ini: Panduan Ramadan dari Ustaz Bobby

Hal tersebut disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam sebuah ceramah yang diunggah Fodarama TV pada 9 Maret 2017.

Puasa seorang Muslim ketika bermimpi basah tetap sah.

Sebab, mimpi basah merupakan tindakan di luar keinginan manusia dan tak bisa diatur.

Selain mimpi basah, sperma yang keluar bukan karena sahwat dan penyakit itu tidak membuat puasa batal.

Ustad Adi Hidayat
Ustad Adi Hidayat (Istimewa)

Baca: Ibadah Sahabat Nabi di Bulan Ramadan, Ada Ulama Berusia 130 Tahun Sanggup Baca 40 Ayat Satu Rakaat

Pendapat Ustadz Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat juga memberikan penjelasan mengenai apakah mimpi basah membatalkan puasa ramadhan.

Dalam sebuah kesempatan Ustadz Adi Hidayat menjawab pertanyaan mengenai mimpi basah.

Pertanyaannya yakni jika laki-laki tidur siang saat puasa dan mimpi basah, apakah puasa batal?

Ustadz Adi Hidayat menjawab dengan menjabarkan hal yang membatalkan puasa terbagi jadi dua bagian.

Pertama yakni sengaja makan minum dan kegiatan sejenisnya yang menghasilkan tenaga.

Yang kedua yakni hal yang berkaitan dengan syahwat seperti hubungan suami istri secara langsung atau tindakan-tindakan yang dilarang seperti bermaksiat.

Lantas bagaimana dengan mimpi basah?

Ustadz Adi Hidayat menjelaskan mimpi basah tidak membatalkan puasa karena tidak bisa direncanakan.

Silahkan bangun dan mandi junup seperti umumnya dan teruskan puasanya, sholatnya.

Baca: Tuntaskan Rindu Kuliner Ramadan di Program Majestic Iftar Hotel Santika Premiere Bintaro

9 Hal yang Membatalkan Puasa
Demikian disalin dari laman Nu.or.id melalui artikel berjudul 'Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa'

Adapun beberapa hal yang membatalkan puasa Ramadhan 1440 H atau 2019, sebagaimana yang harus dihindari dalam rukun puasa adalah:

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja ke dalam lubang tubuh

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Artinya apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam... (QS al-Baqarah, 2: 187)

Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa:

"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (maaf, vagina), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa.

Ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mu’min) sebagai hukumnya.

Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut pada bulan selain bulan Ramadhan.

Apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin.

Bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.

Apabila ia tidak mampu semuanya, maka kafarat tersebut tidak gugur dan tetap menjadi tanggungannya.

Pada saat ia ada kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka lakukan saja dengan segera.

Dari Abu Hurairah RA, menceritakan, seorang pria dating kepada Rasulullah SAW, ia berkata, “Aelaka aku wahai Rasulullah."

Nabi SAW, bertanya, “Apa yang mencelakakanmu?”, pria itu menjawab, “Aku telah bercampur dengan isteriku pada bulan Ramadhan”, Nabi SAW, menjawab, “Mampukah kamu memerdekakan seorang budak?”, ia menjawab, “Tidak”.

Nabi SAW, betanya padanya, “Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?”, pria itu menjawab: “tidak mampu”.

Rasulullah SAW, bertanya lagi: apakah kamu memiliki makanan untuk member makan enam puluh orang miskin?”, ia menjawab; “tidak”, kemudian pria itu duduk.

Lalu Nabi diberi satu keranjang besar berisi kurma, dan Rasulullah SAW, berkata kepadanya, “bersedekahlah dengan kurma ini”.

Pria itu bertanya, “Apakah ada orang yang lebih membutuhkan dari kami?, tidak ada keluarga yang lebih membutuhkan kurma ini selain dari keluarga kami”.

Nabi SAW tertawa, sehingga terliuat gigi taringnya, dan Beliau bersabda: “kembalilah ke rumahmu dan berikan kurma itu pada keluargamu”. (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1800 dan Muslim: 1870).

3. Mengobati kemaluan dan dubur

Pengobatan yang dilakukan pada salah satu dari dua jalan (kemaluan dan dhubur) atau kedua-duanya, bagi orang yang sakit, maka pengobatan yang seperti itu dapat membatalkan puasa.

4. Muntah disengaja

Muntah-muntah dengan cara disengaja.

Apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa seperti keterangan di atas.

Dari Abu Hurairah RA, menuturkan, "Sesungguhnya Nabi SAW, bersabda: “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)

5. Keluar air mani sebab bersentuhan

Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (masturbasi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal.

Dengan kata lain, apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.

6. Haid

Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu,paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari.

Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan ciri-ciri seperti di atas, apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.

“Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 508)

7. Nifas

Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

8. Gila

Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

9. Murtad

Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, disaat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.(nu.or.id)

(Tribun Timur/Tribun Batam)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved