Jumat, 3 Oktober 2025

Ramadan 2019

Pengantin yang Lagi Bulan Madu Sudah Tahu Belum Soal Mandi Junub dan Sah Tidaknya Puasa?

Bagaimana jika pasangan pengantin baru ini keasyikan melakukan kewajiban suami istri berhubungan intim dan kesiangan, ketinggalan waktu sahur?

Penulis: Anita K Wardhani
zoom-inlihat foto Pengantin yang Lagi Bulan Madu Sudah Tahu Belum Soal Mandi Junub dan Sah Tidaknya Puasa?
NET
Mandi junub

TRIBUNNEWS.COM - Tinggal menghitung hari, umat muslim di seuruh dunia akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Tak terkecuali pasangan pengantin baru seperti Ammar Zoni dan Irish Bella yang baru saja menikah 28 April 2019 lalu.

Nah, sebagai pasangan yang baru saja menikmati indahnya dunia, tentunya sedang asyik menikmati bulan madu kan?

Eits, jangan terlalu mabuk kepayang dengan indahnya bulan madu. Ingat Ramadan ya. Sebagai umat muslim yang punya kewajiban berpuasa, tentunya tak bisa meninggalkan begitu saja kewajiban.

Lantas, bagaimana jika pasangan pengantin baru ini keasyikan melakukan kewajiban suami istri berhubungan intim dan kesiangan, ketinggalan waktu sahur?

"Duh, kesiangan ni. Belum sahur, mandi junub juga belum. Sah atau tidak kalau puasa?"

Tak sedikit pertanyaan itu keluar dari mulut pengantin baru.
Kebingungan ini dirasakan pasangan pengantin baru yang baru menjalani puasa bersama di tahun pertama mereka sah menjadi suami istri.

Bisa jadi pengalaman dan pertanyaan si pengantin baru pun dialami mereka yang notabene pasangan lain yang sudah lama menikah.

Ya, mandi junub yang kesiangan kerapkali menghiasi kolom konsultasi Ramadan.

Irish Bella dan Ammar Zoni prewedding mewah
Irish Bella dan Ammar Zoni prewedding mewah (Instagram @_irishbella_)

Bagaimana Islam mengaturnya?

Menurut Dr. Muhammad Akhyar Adnan, MBA., Ak (Dewan Pengawas LAZISMU) dalam kolom tanya jawab Tribunnews.com, jika berbicara tentang sah atau tidaknya suatu perbuatan dalam pandangan syara tentu perlu menelusuri syarat sah nya, terlebih dahulu.

Melihat bagaimana hubungan suami istri pada dasarya diperbolehkan pada bulan ramadan di malam hari.

Akhyar mengatakan ini jelas disebutkan pada surat al-Baqarah ayat 187 disebutkan dengan jelas

"Dihalalkan bagi kamu mencampuri istri-istrimu pada malam hari di bulan puasa (Al-Baqarah: 187)

Berdasarkan ayat tersebut dapat difahami bahwa bercampur pada malam hari di bulan ramadhan diperbolehkan hukumnya.

Namun bagaimana dengan mandi junub nya?

Mandi junub dipagi hari bisa membatalkan puasa? Sah atau tidak puasanya?

Pengantin baru menemukan belatung bersarang di selangkangannya setelah pulang dari bulan madu.
Pengantin baru menemukan belatung bersarang di selangkangannya setelah pulang dari bulan madu. (Huffpost)

Untuk menentukan jawaban tersebut secara komprehensif perlu dilihat syarat sah puasa.

Syarat Sah Puasa Menurut Fuqoha membagi berdasarkan Madzhab Hanafi, Madzhab Maliki, Madzhab Syaf'i, dan Madzhab Hanmabli.

Madzhab Hanafi menyebutkan syarat sah puasa adalah:
1. Niat
2.Kosong dari perkara yang menafikan puasa (Haid dan nifas)
3. Kosong dari perkara yang membatalkannya (Haid)

Kemudian Madzhab Maliki mengatur syarat sahnya puasa
1. Niat

2. Suci dari haid dan nifas

3. Beragama Islam

4. Berpuasa pada waktu yang diisi padanya (bukan idul fitri)

Sementara Madzhab Syafi’i menyebut syarat sahnya puasa :

1.Beragama Islam

2.Suci dari haid dan nifas pada keseluruhan siang

3.Waktunya boleh diisi dengan puasa

Madzhab Hanbali menyebutkan syarat sah puasa:

1.Beragama Islam

2.Niat

3. Suci dari haid dan nifas

Berdasarkan pendapat fuqaha tersebut dapat dipastikan bahwa suci dari junub bukanlah syarat sah puasa.

Sehingga apabila mandi junub dipagi hari diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa bersih dari junub merupakan syarat sahnya salat.

Apabila mandi diwaktu pagi hari artinya salat shubuh terlewatkan. Sedangkan, salatnya merupakan perintah wajib.

Landasan hukum diperbolehkannya hal tersebut adalah Hadis Rasulullah SAW:

Telah menceritakan kepada kami Abdullah yang berkata telah bercerita kepadaku, Ayahku yang berkata telah menceritakan kepada kami Abd al-Razaaq yang berkata telah menceritakan kepada kami Ma'mar dari Az Zuhriy dari Abu Bakar bin Abd al-Rahman bin Al Harits bin Hisyam yang berkata aku mendengar Abu Hurairah mengatakan Rasulullah SAW bersabda

"Barang siapa yang menemui subuh dalam keadaan junub, maka janganlah ia berpuasa". Maka aku dan ayahku berangkat menemui Ummu Salamah dan Aisyah, kami menanyakan kepada keduanya tentang masalah itu. Mereka mengabarkan bahwa Rasulullah SAW pernah ketika subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi, kemudian Beliau tetap berpuasa. Kami menemui Abu Hurairah dan Ayahku menceritakan kepadanya, Abu Hurairah menjadi merah wajahnya kemudian berkata "Hal itu diceritakan kepadaku dari Fadhl bin `Abbaas dan mereka berdua [Aisyah dan Ummu Salamah] lebih mengetahui" [Musnad Ahmad 6/308 no 26672, Syaikh Syu'aib Al Arnauth berkata "sanadnya shahih sesuai dengan syarat Bukhari Muslim

Masih boleh masuk subuh dalam keadaan junub

Mengutip Rumaysho.com dari artikel 5 adab yang perlu diketahui sebelum puasa Ramadan juga dijelaskan hal senada.
Masih boleh masuk subuh dalam keadaan junub.

Hal ini dapat dipahami dari firman Allah Ta’ala,

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu.”

Dilanjutkan sampai ayat,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

“… dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, “Jika seseorang berhubungan dengan istrinya sebelum Shubuh, lalu ketika masuk Shubuh, ia masih dalam keadaan junub, maka ia masih boleh melakukan puasa. Karena Allah mengizinkan mubasyaroh (mencumbu istri) hingga terbit fajar (seperti disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 187), lalu perintahkan untuk berpuasa, maka ini menunjukkan bahwa boleh saja seseorang yang hendak berpuasa masuk shubuh dalam keadaan junub.” (Lihat Al-Majmu’, 6: 303)

Yang kita lihat dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub. Istri tercinta Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,

قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim, no. 1109)

Hal ini juga berlaku untuk wanita yang telah suci dari haidh sebelum Shubuh, boleh melanjutkan puasa meskipun baru mandi setelah azan Shubuh.

Tata Cara Mandi Wajib untuk Kaum Hawa

Tata cara mandi bagi wanita, dibedakan antara mandi junub dan mandi setelah haid atau nifas.

Untuk tata cara mandi junub bagi wanita, sama dengan tata cara mandi bagi laki-laki, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.

Hanya saja, wanita yang mandi junub dibolehkan untuk menggelung rambutnya, sebagaimana disebutkan dalam hadis dari Ummu Salamah, beliau bertanya:

“Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?”

Beliau menjawab: “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyelai kepalamu dengan air tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci.” (HR. Muslim no. 330).

Dan ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata: “Kami ( istri-istri Nabi) apabila salah seorang diantara kami junub, maka dia mengambil (air) dengan kedua telapak tangannya tiga kali lalu menyiramkannya di atas kepalanya, kemudian dia mengambil air dengan satu tangannya lalu menyiramkannya ke bagian tubuh kanan dan dengan tangannya yang lain ke bagian tubuh yang kiri,” (HR. Bukhari: 277 dan Abu Dawud: 253).

Berikut ini, ringkasan tata cara mandi junub seorang Muslimah yang disunnahkan adalah sebagai berikut:

1. Niat (Menurut para ulama niat itu tempatnya di hati).

2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.

3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.

4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah (atau lantai) atau dengan menggunakan sabun.

5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.

6. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.

7. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya (Tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan rambutnya).

8. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.

Sedangkan untuk mandi karena haidh dan nifas, tata caranya sama dengan mandi junub namun ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini:

Iklan Wanita Keramas Bikin Gagal Paham, Bagian Akhirnya Bikin Netizen Jengkel
Iklan Wanita Keramas Bikin Gagal Paham, Bagian Akhirnya Bikin Netizen Jengkel ()

Pertama: Dianjurkan Menggunakan Sabun.

Hal ini berdasarkan hadis Aisyah radhiallahu ‘anha, yang bertanya kepada Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam tentang mandi wanita haid. Beliau menjelaskan:

“Kalian hendaklah mengambil air dan daun bidara, lalu wudhu dengan sempurna. Kemudian menyiramkan air pada kepalanya, lalu menggosok-gosoknya agak keras hingga mencapai akar rambut kepalanya. Kemudian menyiramkan air pada kepalanya. Kemudian engkau mengambil kapas bermisik, lalu bersuci dengannya.” (HR. Bukhari no. 314 & Muslim no. 332)

Kedua: Melepas gelungan, sehingga air bisa sampai ke pangkal rambut

Hadis di atas merupakan dalil dalam hal ini: “…lalu menggosok-gosoknya agak keras hingga mencapai akar rambut kepalanya..”

Hadis ini menunjukkan tidak cukup dengan hanya mengalirkan air seperti halnya mandi junub, namun harus juga digosok, seperti orang keramas memakai sampo.

Tulisan disarikan dari artikel di Tribunnews.com/Tribun Kaltim/Januar Alamijaya/Dian Anditya Mutiara

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved