Kamis, 2 Oktober 2025

Ramadan 2015

54.434 Napi di Indonesia Dapat Remisi Idul Fitri

Lebih dari 54 ribu orang narapidana yang mendekam di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia, mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1436

Editor: Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lebih dari 54 ribu orang narapidana yang mendekam di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia, mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1436 H tahun 2015.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly ketika menghadiri Salat Id, yang dilangsungkan di halaman Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Jumat (17/7/2015).

"Ini bulan baik dan menurut Undang-undang ada remisi khusus untuk menyambut hari raya Idul Fitri," ujarnya.

Menurut Yasonna remisi khusus tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat dan kriteria.

"Yang Memenuhi syarat kita berikan," katanya.

Dari data yang dihimpun oleh Tribunnews.com, dari 118.820 narapidana di seluruh lapas di Indonesia, yang mendapatkan remisi khusus hari raya Idul Fitri 2015 berjumlah, 54.434 orang.

Dari jumlah tersebut, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi khusus satu, atau pengurangan masa hukuman sebagian berjumlah 53.889 orang dengan rincian, remisi 15 hari, 14.143 orang, remisi 1 bulan, 35.627 orang, remisi 1 bulan 15 hari, 3205 orang, dan remisi dua bulan, 914 orang.

Sementara narapidana yang mendapatkan remisi khusus dua, atau mereka yang diberikan keringanan masa hukuman dan dinyatakan langsung bebas berjumlah, 545 orang.

Dalam kesempatan yang sama Laoly juga mengungkapkan, bahwa jumlah narapidana kasus korupsi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 2015, adalah berjumlah sekitar 2000 orang.

"Sekitar dua ribu orang, namun itu di seluruh Indonesia," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved