Minggu, 5 Oktober 2025

Mulai 12 Juni, Angkutan Berat Kecuali BBM dan Sembako Dilarang Melintas Jalur Mudik

apabila masih ada truk yang melanggar maka pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan yakni penilangan

tribunjateng.com/hermawan endra
Antrean panjang di jalur pantura menjelang Jembatan Comal di Pemalang, Minggu 3 Agustus 2014. Setelah arus mudik selesai, Gubernur Ganjar akan membongkar Jembatan Comal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama mudik lebaran, ‎tepatnya 12 Juni 2015 hingga 22 Juli 2015 truk bermuatan berat dilarang melintas di jalur mudik.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian ‎Perhubungan untuk melarang kendaraan berat melintas di jalur mudik sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

"Dari Kemenhub dan Organda sudah diputuskan angkutan berat ‎kecuali BBM dan Sembako tanggal 12 Juni sampai 22 Juli tidak beroperasi," ujar Condro, Senin (22/6/2015) di STIK-PTIK, Jakarta Selatan.

Condro menambahkan apabila masih ada truk yang melanggar maka pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan yakni penilangan bagi pengemudi truk tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved