Mulai 12 Juni, Angkutan Berat Kecuali BBM dan Sembako Dilarang Melintas Jalur Mudik
apabila masih ada truk yang melanggar maka pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan yakni penilangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama mudik lebaran, tepatnya 12 Juni 2015 hingga 22 Juli 2015 truk bermuatan berat dilarang melintas di jalur mudik.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Condro Kirono mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Perhubungan untuk melarang kendaraan berat melintas di jalur mudik sehingga tidak menimbulkan kemacetan.
"Dari Kemenhub dan Organda sudah diputuskan angkutan berat kecuali BBM dan Sembako tanggal 12 Juni sampai 22 Juli tidak beroperasi," ujar Condro, Senin (22/6/2015) di STIK-PTIK, Jakarta Selatan.
Condro menambahkan apabila masih ada truk yang melanggar maka pihaknya tidak segan untuk melakukan penindakan yakni penilangan bagi pengemudi truk tersebut.