Selasa, 30 September 2025

Ramadan 2013

Bolehkah Bayar Zakat Profesi Dalam Bentuk Barang?

Seorang PNS bertanya di rubrik interaktif Ramadan Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network) menanyakan tentang zakat profesi.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang PNS bertanya di rubrik interaktif Ramadan Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network) menanyakan tentang zakat profesi. Bolehkah dikeluarkan dalam bentuk barang, namun tidak mengurangi jumlah dananya?

Ustaz Syaukani Arsyad dari Qur'anic Intelegence Center (QIC) Banjarmasin menjawab, pada dasarnya zakat komoditas dagang atau zakat profesi, dibayar dalam bentuk uang berdasarkan harga yang berlaku pada waktu kewajiban zakat itu tiba, bukan berupa barang.

Pendapat ini berdasarkan riwayat dari Umar bin Khatthab r.a. yang berkata kepada Hammas, "Bayarlah zakat hartamu!" Hammas menjawab, "Saya hanya memiliki beberapa buah kantong kulit." Umar menyuruh, "Taksir harganya lalu bayar zakatnya." Pendapat ini lebih berguna bagi kaum fakir supaya mereka dapat memenuhi hajat hidupnya yang bermacam-macam.

Menurut pendapat Syekh Yusuf Qardhawi, bahwa membayar zakat dengan menggunakan uang adalah yang lebih sesuai untuk kondisi zaman sekarang, karena lebih memudahkan kaum muslimin dalam pembayaran zakat dan lebih mudah dalam perhitungannya.apabila ingin menyalurkannya dalam bentuk barang, perlu dipikirkan belum tentu barang yang disalurkan kepada mereka adalah barang yang mereka butuhkan. Apabila barang tersebut memang merupakan barang yang menjadi kebutuhan mereka, maka hal tersebut tidaklah masalah.

Namun jika barang tersebut bukan merupakan barang yang menjadi kebutuhan mereka, maka hal ini akan menyulitkan mereka, karena mereka harus menjual terlebih dahulu barang yang mereka dapatkan dari zakat, untuk kemudian ditukarkan dengan barang yang menjadi kebutuhan mereka.

Misalnya, ibu menyalurkan zakat dalam bentuk pakaian/perlengkapan salat , tapi sebenarnya yang dibutuhkan para mustahik adalah makanan, maka berdasarkan kemaslahatan bersama, alangkah baiknya dalam bentuk uang, sehingga baik pemberi maupun penerima mudah dalam menggunakannya. walaupun dengan barang tiada masalah sebatas sangat dibutuhkan oleh mustahik. Wa Allahu'alam. (*)

Tags
zakat
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved