Ramadan 2013
Batalkah Puasa Jika Menyemprotkan Obat ke Mulut?
Batalkah puasanya orang yang menyemprotkan obat semprot ke dalam mulutnya yang berupa gas tetapi terasa di tenggorokan?
TRIBUNNEWS.COM - Assalamualaikum, batalkah puasanya orang yang menyemprotkan obat semprot ke dalam mulutnya yang berupa gas tetapi terasa di tenggorokan?
Pertanyaan itu datang dari pembaca rubrik interaktif Ramadan Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network).
Menurut Ustaz Syaukani Arsyad dari Qur'anic Intelegence Center (QIC) Banjarmasin pengguanaan obat inhaler ( semprot ) bagi penderita asma yang memasukan obat lewat mulutnya, pernah di bahas oleh Lajnah Daimah (Komite Tetap untuk Fatwa dan Penelitian Islam Arab Saudi).
Jawaban dari lembaga ini adalah "Obat asma yang digunakan oleh orang sakit dengan cara diisap itu menuju paru-paru melalui tenggorokan, bukan menuju lambung. Karena itu, tidak bisa disebut `makan' atau `minum', dan tidak pula disamakan dengan makan dan minum".
Kemudian tentu saja niatnya adalah mengobati, bukan untuk mengenyangkan perut atau menghilangkan rasa haus. Allah berfirman dalam Qs 2:185 "yuridullahu bikumul yusra wala yuriidu bikumul usr", Allah menginginkan kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan bagimu.
Maksudnya tentu saja dalam pelaksanaan shaum jangan dipersulit dalam pelaksanaannya, namun jangan di gampang-gampangkan. Dalam kaidah ushul fiqh ada istilah Adh dharuuratu tubihul mahzurat, bahwa dalam keadaan darurat maka sesuatu yang tidak boleh dapat dibolehkan. Wa Allahu 'alam. (*)