Jumat, 3 Oktober 2025

Ramadan 2013

Ini Besaran Zakat Fitrah di Balikpapan

Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menetapkan dua besaran zakat fitrah yang bisa dibayar oleh masyarakat tahun ini.

zoom-inlihat foto Ini Besaran Zakat Fitrah di Balikpapan
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Umat muslim memberikan zakat fitrah kepada petugas penerima zakat fitrah Masjid Istiqlal Jakarta Pusat, Rabu (15/8/2012). Masjid Istiqlal menerima zakat fitrah menjadi dua golongan yaitu golongan A sebesar Rp 35 ribu dan B Rp 40 ribu, yang akan disalurkan pada mustahiq atau penerima zakat. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Januar Alamijaya

TRIBUNNEWS.COM, BALIKPAPAN - Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menetapkan dua besaran zakat fitrah yang bisa dibayar oleh masyarakat tahun ini.

Dua besaran zakat fitrah itu dikeluarkan setelah Kantor Kemenag Kota Balikpapan melakukan pertemuan dengan sejumlah unsur terkait seperti MUI, Disperindagkop serta berapa ormas Islam lainnya.

Menurut Kasi Bimmas Islam, Kantor Kemenag Kota Balikpapan, Izzat sholihin, angka yang diputuskan untuk zakat fitrah pada tahun ini adalah RP 25 ribu serta Rp 30 ribu.

Perbedaan besaran ini diberikan untuk menyesuaikan jenis beras yang dikonsumsi oleh masyarakat setiap harinya, sehingga bagi mereka yang biasa menggunakan beras Rp 10 ribu per kilogram membayar Rp 25 ribu namun untuk masyarakat yang mengkonsumsi jenis beras diatas harga tersebut, bisa memayar Rp 30 ribu.

Pembayaran zakat fitrah sendiri sudah bisa dilakukan pada awal Ramadan kemarin dan ditutup menjelang pelaksanaan Shalat Ied.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved