Ramadan 2013
Buka Warung Siang Hari, Mia Ditangkap Satpol PP
Mia tak dapat berbuat banyak ketika Satpol PP Banjarmasin menyita sebagian makanan dagangannya, Senin (15/7/2013) siang.

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Mia tak dapat berbuat banyak ketika Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin menyita sebagian makanan dagangannya, Senin (15/7/2013) siang.
Warung makan yang beralamatkan di Jalan Piere Tendean ini kena razia petugas karena sudah buka pada pukul 12.00 Wita.
Perbuatannya ini jelas melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang larangan kegiatan selama bulan Ramadan. Mia pun ikut diciduk petugas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya tidak tahu kalau dilarang berjualan juga. Yang saya tahu cuma dilarang makan di warung," kelit Mia kepada petugas.