Pemilihan Gubernur DKI
Majelis Rakyat Papua Sesalkan Sengketa DPRP dan KPU
Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius Murib menyesalkan adanya Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) antara KPU Pusat
Laporan Riana Dewi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP), Timotius
Murib menyesalkan adanya Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN)
antara KPU Pusat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) terkait kewenangan penyelengaraan Pilkada Papua.
Pasalnya sudah 16 bulan warga Papua belum memiliki gubernur definitif.
“Dari kami sebagai MRP sebuah lembaga kultur Papua sangat menyesal telah terjadi sengketa seperti ini,” jelasnya sesaat setelah sidang SKLN di Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/7/2012).
Timotius menambahkan bahwa proses pilkada di Papua sudah sesuai dengan amanat UU otonomi khusus Papua. Verifikasi calon telah berjalan mulai tanggal 13 Juli 2012.
Calon tersebut menurut aturan otonomi khusus harus disetujui oleh MRP dan merupakan putra daerah asli Papua.
Hingga kini, Timotius mengatakan sudah terdapat tujuh bakal calon yang lolos verifikasi administrasi dari MRP. Berkas calon tersebut akan diserahkan kepada DPRP namun tertunda karena adanya putusan sela dari MK untuk menghentikan proses pilkada Papua terkait sengketa DRPP dan
KPU.
“Keputusan dan pertimbangan dari MRP itu sudah selesai,”ujar Timotius. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum Pusat sebagai pihak pemohon menggugat DPRP dan MRP kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena merasa sebagian kewenangannya menyelenggarakan Pilkada Papua diambil.
MK pun akhirnya mengabulkan permohonan KPU Pusat untuk menunda sementara Pilkada
Papua.
KLIK JUGA: