Kamis, 2 Oktober 2025

Menyongsong Ramadan

Sanksi 2 Kali untuk PNS Mangkir Selama Ramadhan

Bagi PNS DKI yang masih mangkir, terlambat masuk kantor atau kinerjanya menurun selama puasa, bisa dikenakan sanksi sebanyak dua kali.

Penulis: Danang Setiaji Prabowo
Editor: Gusti Sawabi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI telah mengurangi jam kerja PNS di lingkungannya selama bulan puasa nanti. Bagi PNS yang masih mangkir, terlambat masuk kantor atau kinerjanya menurun selama puasa, bisa dikenakan sanksi sebanyak dua kali.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Budhiastuti, mengatakan PNS yang kedapatan mangkir kerja, terlambat masuk kantor, atau kinerja menurun selama bulan puasa, maka pegawai itu akan dikenakan sanksi dua kali yaitu sanksi dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan sanksi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI nomor 38 tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Budhi menjelaskan, dalam PP nomor 53 tahun 2010, PNS yang terlambat datang ke kantor, pulang lebih cepat dan tidak hadir, akan dihitung secara kumulatif selama satu tahun. Jika dalam satu tahun jumlah kumulatifnya mencapai 46 hari terlambat, pulang cepat dan tidak hadir, maka bisa berakibat pada pemecatan sebagai PNS.

"Pengaturan dalam Pergub DKI nomor 38 tahun 2011, disebutkan PNS yang tidak masuk, terlambat datang dan pulang cepat, akan dipotong TKD secara otomatis. Ketentuannya, TKD akan dipotong lima persen jika tidak hadir dan izin sebanyak dua persen," ujar Budhi, Senin (16/7/2012).

Budhi menambahkan, SK Gubernur nomor 1073/2012 tentang Pengaturan Jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1433 Hijriah, telah disebarkan ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov DKI.

Dalam SK tersebut juga diatur mengenai pegawai yang hendak menjalankan ibadah salat Dzuhur akan diberikan waktu secukupnya. Sedangkan untuk ibadah salat Jumat, para pegawai diberikan waktu mulai pukul 11.30-13.30 WIB.

baca juga:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved