Polri: Masyarakat Tak Berwenang Sweeping Jelang Ramadhan
Bulan Ramadhan sebentar lagi akan tiba. Biasanya dalam rangka menghormati bulan tersebut, sejumlah penertiban dilakukan supaya

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bulan Ramadhan sebentar lagi akan tiba. Biasanya dalam rangka menghormati bulan tersebut, sejumlah penertiban dilakukan supaya ibadah puasa berjalan dengan khusyuk.
Namun tentunya berbagai tindakan penertiban dalam bentuk aksi sweeping yang dilakukan masyarakat tidak dibenarkan, lantaran kewenangan penegakan hukum berada di tangan polisi.
"Tidak ada hak masyarakat melakukan sweeping," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2012).
Tentunya bila masyarakat merasa ada yang mengganggu kekhusyukan menjalankan ibadah puasa, secepatnya melaporkan kepada polisi, karena fungsi penegakan hukum dan penjagaan keamanan serta ketertiban masyarakat kewenangannya berada pada Polri.
"Apabila ada yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, informasikan ke kita untuk ditangani agar tidak timbul menjadi besar," kata Agus.
Agus menegaskan bila ada masyarakat yang melakukan sweeping dan ditemukan ada unsur pidana di dalamnya, maka polisi akan mengambil tindakan tegas terhadap para pelakunya.
"Masyarakat diimbau menghadapi sebaik-baiknya bulan Ramadhan, jaga kesucian Ramadhan dengan tidak melakukan tindakan di luar ketentuan hukum yang berlaku," imbau Agus.