Ramadhan 2011
Petasan dan Mercon juga Dilarang di Nunukan
Bupati Nunukan juga melarang membunyikan sound system yang terlalu keras, petasan, mercon, meriam bambu, meriam kaleng, kembang api
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Selain menginstruksikan penutupan tempat hiburan malam, dalam instruksinya Bupati Nunukan juga melarang membunyikan sound system yang terlalu keras, petasan, mercon, meriam bambu, meriam kaleng, kembang api dan sejenisnya selama Ramadhan yang dapat mengganggu ketenteraman masyarakat sekitarnya.
Larangan itu dituangkan dalam Instruksi Bupati Nunukan nomor 1 Tahun 2011 tentang Penertiban Kegiatan Tempat Hiburan,Rumah Makan Restoran serta Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadhan di Wilayah Kabupaten Nunukan. Instruksi yang ditandatangani Bupati Nunukan Basri, dikeluarkan 26 Juni 2011.
Bupati juga meminta warga meningkatkan kewaspadaan dan mawas diri terhadap berbagai isu serta berita-berita yang disampaikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat memecah belah persatuan, kesatuan dan toleransi kerukunan antar umat beragama yang telah terjalin dengan harmonis selama ini.
Instruksi tersebut berlaku sejak awal Ramadhan hingga akhir Ramadhan 1432 Hijriyah yang ditetapkan secara resmi oleh pemerintah. Juru Bicara Pemkab Nunukan Hasan Basri mengatakan, pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, pencabutan izin, penutupan kegiatan usaha dan atau sanksi pidana.
"Sanksinya berdasarkan pasal 19 dan pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum dan pasal 10, pasal 16 serta pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial di Kabupaten Nunukan," katanya. (*)