Mudik Lebaran
Pelanggaran Kendaraan Bermotor Selama Arus Mudik Turun 70 Persen
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menyatakan adanya penurunan pelanggaran kendaraan roda yang
Penurunan pelanggaran mencapai 70 persen untuk jenis sepeda motor. Bila pada tahun lalu petugas melakukan tindakan peneguran kepada 2063 pengguna kendaraan bermotor maka pada tahun ini mereka menindak 440 pemudik yang menggunakan kendaraan bermotor.
Demikian dikatakan Koordinator Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, Kompol Indra Jafar. "Kalau kita evaluasi konsep chek point untuk melakukan kontrol dan konseling yang bersifat teguran pada tahun lalu sebanyak 2063 pelanggaran tetapi tidak kita tindak, kalau tahun ini 440 pelanggaran kendaraan kita tindak," ujar Kompol Indra Jafar di ruang TMC Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (08/09/2010).
Indra mengatakan jenis pelanggaran yang banyak dijumpai yakni pengguna sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta tidak mengenakan helm standar.
Selain itu banyak pula yang tidak membawa perlengkapan surat-surat kendaraan bermotor serta tidak lengkap komponen motor. Dirinya menambahkan secara keseluruhan 3065 pelanggaran terjadi terhadap seluruh kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Petugas mendirikan cek point di beberapa tempat yakni Cek Point Jakpus di Coca Cola, Jakarta Utara di Tl Bintang Mas, Jakbar di Samsat Jakbar, Jaksel di Fly Over Jagakarsa, Jaktim di Grand Mall Cakung, Depok di Simpang Depok, Bekasi Kota di Sun City, Bekasi Kabupaten, KPUD Bekasi,Tanggerang Kota di Cimone Jalan Merdeka dan Tanggerang Kab di Perum Citra Raya.