Minggu, 5 Oktober 2025

Pagar Laut di Sidoarjo

Menteri Nusron Wahid Klaim Terbitnya Sertifikat HGB di Perairan Surabaya karena Itu Dulunya Tambak

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengakui adanya sertifikat HGB yang beredar di media sosial tersebut. Letaknya di perairan Desa Segoro, Sidoarjo.

|
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengakui adanya sertifikat HGB yang beredar di media sosial tersebut. Letaknya di perairan Desa Segoro, Kecamatan, Sedati, Kabupaten Sidoarjo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Media sosial diramaikan dengan beredarnya kabar sertifikat Hak Guna Bangunan (HBG) dengan luas ratusan hektar di perairan sebelah timur Kota Surabaya.

Kabar itu muncul di tengah penemuan ratusan HGB dan SHM di perairan Tangerang dan Bekasi.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengakui adanya sertifikat HGB yang beredar di media sosial tersebut. Letaknya di perairan Desa Segoro, Kecamatan, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

"Saya sudah cek di Surabaya supaya bapak-bapak paham memang ada SHGB sebanyak 3 biji di kawasan di desa namanya Segoro Tambak kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Nah 3 bidang HGB seluas 656,85 hektar," ujar Nusron di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

Nusron bilang, SHGB tersebut atas nama PT Surya Intipertama dengan luas 285,16 hektar, PT Semedu Cemerlang seluas 152,36 hektae, dan PT Surya Intipertama seluas 219,31 hektar.

"HGB ini keluar pda taun 1996 kemudian yang nomor 2 juga tanggal 2 Agustus, yg nomor 2 keluar tanggal 15 Agustus 1996, yg nomor 3 keluar 26 Oktober tahun 1999," ungkapnya.

Nusron mengatakan SHGB tersebut pertama kali diterbitkan untuk pertambakan. Namun belakangan, kawasan itu sudah menjadi perairan seperti laut.

Namun, imbuh Nusron, pihaknya sudah menyiapkan sejumlah skenario untuk menentukan nasib SHGB tersebut.

"Kalau kondisi begitu ini kan ada dua skenario, skenario pertama tahun depan bulan Februari dan Agustus kan HGB-nya habis, nggak kita perpanjang atau UU juga memperbolehkan."

Itu karena tanahnya juga udah nggak ada karena ada abrasi jadi laut maka masuk kategori tanah musnah, bisa langsung kita batalkan," jelasnya.

Baca juga: Sertifikat HGB Area Pagar Laut Dinilai Cacat Prosedur, Pejabat BPN Tangerang Diperiksa

Nusron menambahkan pihaknya juga sudah berencana untuk mengklarifikasi pemilik SHGB tersebut. Tujuannya, pembahasan SHGB itu akan menjadi hangus karena sudah dianggap menjadi tanah musnah.

"Kita panggil yang punya, kita klarifikasi dong, enggak bisa serta merta begitu kan, kita panggil kita klarifikasi ini kondisinya sudah begini maka dianggap tanah musnah, tinggal diteken gak ada emang UU-nya begitu," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved