Kamis, 2 Oktober 2025

Podcast

Kemenag Kaji Ulang Biaya Haji 2022, Pelaku Kasus UNS Dituntut 7 Tahun Penjara, Penulis Lupus Wafat

Pemerintah Arab Saudi telah mencabut kewajiban hasil tes PCR negatif dan karantina bagi pendatang.

TRIBUNNEWS.COM - Rangkuman informasi terkini Tribunnews Podcast selengkapnya bisa Anda simak di Spotify.

NASIONAL - Kemenag Kaji Ulang Biaya Haji 2022

Pemerintah Arab Saudi telah mencabut kewajiban hasil tes PCR negatif dan karantina bagi pendatang.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan pihaknya akan melakukan kaji ulang persiapan penyelenggaraan ibadah haji.

Kemenag juga akan melakukan kaji ulang biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022.

Hilman mengatakan pihaknya akan segera berkonsultasi dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi 8 DPR.

Menurut Hilman, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada 16 Februari 2022;

Menag telah mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah haji senilai kurang lebih Rp 45 juta rupiah.

Usulan ini naik jika dibanding Biaya haji tahun 2020.
===

REGIONAL - Pelaku Kasus Mahasiswa UNS Dituntut 7 Tahun Penjara

Dua terdakwa Faizal Pujut Juliono dan Nanang Fahrizal Maulana, mendapat hukuman tujuh tahun penjara atas kasus meninggalnya mahasiswa Uiversitas Negeri Solo.

Hal terungkap pada persidangan lanjutan kasus di Pengadilan Negeri Solo, Selasa lalu.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Solo, Suprapti, dan didampingi Lusius Sunarno dan Dwi Hananta sebagai anggota majelis hakim.

Sidang lanjutan akan dilaksanakan, pada Selasa (15/3/2022) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi.

Jaksa, Sri Ambar Prasongko mengatakan, tuntutan penjara tujuh tahun tersebut diberikan karena JPU berkeyakinan, terdakwa melakukan perbuatan yang tercantum dalam pasal 351 ayat (3) KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved