Jumat, 3 Oktober 2025

Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi, Tanggapan Mahfud MD hingga Waketum PAN Minta Jokowi Menolak

Rizieq Shihab menjadi syarat rekonsiliasi yang diajukan Prabowo. Mahfud MD beri tanggapan hingga Waketum PAN minta Jokowi menolak.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
Rizieq Shihab menjadi syarat rekonsiliasi yang diajukan Prabowo. Mahfud MD beri tanggapan hingga Waketum PAN minta Jokowi menolak. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemulangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi syarat rekonsiliasi yang diajukan oleh Prabowo.

Mantan Ketua MK Mahfud MD memberikan tanggapan atas hal tersebut.

Sementara Waketum PAN meminta Presiden Jokowi untuk menolak permintaan Prabowo.

Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto mengajukan pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi.

Hal ini dibenarkan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

Menurut Muzani, Prabowo juga mengajukan syarat pembebasan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.

Baca: Jokowi Telah Kantongi Nama-Nama Menteri Kabinet Baru

Baca: Menteri-menteri yang Kemungkinan Akan Tinggalkan Kabinet Jokowi

Baca: Kemungkinan Penyebab Ignasius Jonan dan Rini Soemarno Terancam Dicopot Jokowi

"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu. Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses. Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD menilai, seharusnya urusan politik tak dicampur adukkan dengan urusan hukum.

Menurut Mahfud, hukum sedianya dipisahkan dengan urusan politik.

Rekonsiliasi dikatakan Mahfud sebagai konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional.

"Bagi saya hukum harus dipisahkan, jangan dicampur aduk dengan politik. Rekonsiliasi itu konsep politik untuk berbagi tugas secara proporsional. Penegakan hukum adalah penegakan hukum," kata Mahfud di Kalibata, Rabu (10/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Sementara mengenai kepulangan Rizieq, Mahfud menilai pimpinan FPI tersebut harus pulang dan dipulangkan.

Namun, Rizieq juga harus bertanggung jawab apabila tersandung masalah hukum.

"Menurut saya Habib Rizieq boleh pulang, harus dipulangkan, tetapi kalau ada masalah hukum tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan, meminta Jokowi untuk menolak syarat rekonsiliasi yang diajukan oleh Prabowo Subianto.

Menurut Bara, apabila Jokowi menerima syarat tersebut hal ini akan menjadi preseden yang buruk.

"Saya ingin menyerukan kepada presiden untuk menolak persyaratan tersebut karena ini bisa menjadi preseden buruk bagi pemilihan-pemilihan presiden berikutnya," kata Bara di Gedung DPR, Jumat (12/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Bara berpendapat, tak seharusnya kubu Prabowo Subianto mengajukan syarat dalam rekonsiliasi.

"Seharusnya rekonsiliasi itu tidak mengajukan persyaratan-persyaratan dari pihak yang memang kalah. Jadi memang kunci dari rekonsiliasi itu agar bisa berhasil, agar bisa terlaksana, adalah sikap kebesaran hati yg ditunjukkan oleh pihak yang kalah," kata Bara.

Lebih lanjut, Bara menilai, rekonsiliasi harus segera dilakukan karena timbulnya polarisasi di kalangan masyarakat akibat Pemilu 2019.

"Memang pemilihan presiden kali ini berlangsung sangat panas, menimbulkan luka di masyarakat, menimbulkan polarisasi, sehingga perlu ada suatu tindakan simbolis berupa rekonsiliasi politik," tambahnya.

Untuk diketahui, Prabowo Subianto mengajukan pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi.

Baca: Dubes RI Sebut Rizieq Bisa Pulang Asal Bayar Denda, Jubir Prabowo Tak Sepakat & Beberkan Ini

Baca: Beda Pendapat Isu Prabowo-Sandi Ajukan Gugatan ke MA: Ini Kata Gerindra & Kuasa Hukum

Baca: Nasdem: Usulan Prabowo Soal Rekonsiliasi dengan Syarat Mengacak-acak Negara Hukum

Hal ini dibenarkan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

Menurut Muzani, Prabowo juga mengajukan syarat pembebasan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.

"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu. Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses. Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Rizieq Shihab diketahui telah bertolak ke Mekkah Arab Saudi sejak April 2017 untuk ibadah umrah.

Namun, hingga saat ini Rizieq Shihab tak kunjung kembali ke Indonesia.

Kepergian Rizieq Shihab kerap dikaitkan dengan sejumlah kasus hukum yang menimpanya.

Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kasus chat mesum dengan seorang wanita dan tersangka dugaan penghinaan Pancasila.

Kasus tersebut kemudian dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran disebut tak cukup bukti.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved