Kamis, 2 Oktober 2025

Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi, JK dan Dirjen Imigrasi Bantah Menghalang-halangi

Pemulangan Rizieq Shihab jadi syarat rekonsiliasi yang diajukan Prabowo ke Jokowi. JK & Dirjen Imigrasi bantah negara menghalani kepulangan

Penulis: Miftah Salis
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Rizieq Shihab jadi syarat rekonsiliasi yang diajukan Prabowo ke Jokowi. JK & Dirjen Imigrasi bantah negara menghalani kepulangan pemimpin FPI tersebut. 

Pemulangan Rizieq Shihab jadi syarat rekonsiliasi yang diajukan Prabowo ke Jokowi. JK & Dirjen Imigrasi bantah negara menghalani kepulangan

TRIBUNNEWS.COM - Pemulangan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab menjadi satu di antara syarat rekonsiliasi yang diajukan Prabowo Subianto kepada Jokowi.

Prabowo Subianto mengajukan pemulangan Rizieq Shihab ke tanah air sebagai syarat tersebut.

Wapres Jusuf Kalla atau JK dan Dirjen Imigrasi membantah negara menghalani kepulangan Rizieq.

Untuk diketahui, pihak Prabowo mengajukan kepulangan Rizieq ke Indonesia sebagai syarat rekonsiliasi pasca Pilpres 2019.

Rizieq Shihab diketahui telah bertolak ke Mekkah Arab Saudi sejak April 2017 untuk ibadah umrah.

Namun, hingga saat ini Rizieq Shihab tak kunjung kembali ke Indonesia.

Baca: Visa Rizieq Shihab Habis Masa Berlakunya Sejak 2018, Untuk Tinggal di Arab Saudi Harus Bayar Denda

Baca: Dubes RI: Habib Rizieq Shihab Bisa Pulang ke Indonesia Asal Bayar Denda Overstay

Kepergian Rizieq Shihab kerap dikaitkan dengan sejumlah kasus hukum yang menimpanya.

Rizieq ditetapkan menjadi tersangka kasus chat mesum dengan seorang wanita dan tersangka dugaan penghinaan Pancasila.

Kasus tersebut kemudian dihentikan oleh pihak kepolisian lantaran disebut tak cukup bukti.

Pengacara Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menyebut, sudah lama Rizieq berkeinginan untuk pulang ke Indonesia.

Namun, pemerintah Arab Saudi mencekal Rizieq.

"Sebenarnya sudah lama pengin pulang. Banyak aktivitas yang seharusnya bisa dikerjakan," katanya, Rabu (10/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Sugito menduga, ada pihak yang meminta pemerintah Arab Saudi mencekal Rizieq.

“Setahu saya dia dicekal pemerintah Saudi atas permintaan orang kuat di Indonesia. Saya tidak tahu orang kuatnya siapa,” kata Sugito.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah pemerintah menghalangi kepulangan Rizieq Shihab ke Indonesia.

Menurutnya, pemerintah tak punya hak untuk menghalangi warga negaranya pulang ke tanah air.

JK menambahkan, selama warga tersebut memiliki paspor Indonesia, tak akan ada pencekalan.

"Enggak (menghalang-halangi), pemerintah silakan saja. Pemerintah tidak berhak melarang warga negara ke tanah air. Mana ada hak pemerintah melarang hak warga negara ke Tanah Air. Enggak ada. Enggak boleh."

"Selama Anda punya paspor Indonesia, Anda mau keluar dan pulang berhak saja selama Anda tidak dicekal," ujar Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (10/7/2019).

Baca: TKN: Pemulangan Rizieq Shihab Jangan Dimasukkan ke Dalam Klausul Rekonsiliasi

Baca: Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi, Moeldoko: Pergi Sendiri Dipulangin, Gimana Sih?

Sementara itu, mengenai halangan kepulangan Rizieq yang diduga disebabkan kasus hukum yang pernah menjeratnya, JK menampik.

"Itu soal lain, tapi itu masalah hukum. Dan saya kira juga kepolsian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," lanjut Kalla.

Dirjen Imigrasi

Hal senada juga diungkapkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny Sompie.

Ronny mengataan, negara tak melarang kepulangan Rizieq Shihab ke tanah air.

Sama seperti JK, menurutnya, tak ada aturan yang menyebut negara berhak mencekal kepulangan warga negaranya sendiri.

"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019) dikutip dari Kompas.com.

Dijelaskan Ronny, sepanjang orang yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga negara, maka negara tak berhak menolak kepulangannya.

"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," katanya.

Ronny juga menjelaskan, pihaknya hanya berwenang mencekal WNI yang akan bepergian ke luar negeri karena masalah hukum, bukan mencekal kepulangan ke tanah air.

Baca: Fahri Hamzah Sarankan Rekonsiliasi Dilakukan Secara Total

Baca: Gerindra: Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Satu Syarat Rekonsiliasi

Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto mengajukan pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi.

Hal ini dibenarkan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.

Menurut Muzani, Prabowo juga mengajukan syarat pembebasan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.

"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu. Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses. Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

(Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved