Pilpres 2019
Begini Penilaian Refly Harun & Mahfud MD Soal Alat Bukti Kubu 02, BPN: Kami Percaya Penuh Hakim MK
Mahfud MD dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai jika alat bukti tim hukum Prabowo-Sandi di sidang sengketa pilpres tidak kuat.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD dan Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun menilai jika alat bukti tim hukum Prabowo-Sandi di sidang sengketa pilpres tidak kuat.
Misalnya saja terkait klaim ada kesalahan angka yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Mahfud MD, klaim angka 52 persen untuk pasangan calon nomor urut 02 itu tidak dapat dibuktikan.
"Soal kuantitatif, klaim ada kesalahan angka yang ditetapkan, yang seharusnya 52 persen untuk paslon 02, 48 persen 01 itu sama sekali tidak dibuktikan, sehingga dengan demikian keputusan KPU tentang angka itu harus dianggap benar," ujar Mahfud MD seperti dilansir dari tayangan YouTube TVONE, Senin (24/6/2019).
Kemudian, lanjut Mahfud MD, pihak pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi juga tidak dapat membuktikan secara langsung adanya dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Dalam catatan saya tidak ada yang secara langsung bisa dibuktikan oleh pemohon 02," katanya.
"Semua laporan atau indikasi kecurangan tetapi berapa dan di mananya siapa yang melakukan langsung kecurangan yang berpengaruh terhadap jalannya pemilu tidak terbuktikan," tambahnya.
Tak hanya itu, Mahfud MD juga mengomentari kesaksian saki BPN, Hairul Anas.
Hairul Anas sendiri merupakan keponakan dari Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, apa yang disampaikan Hairul Anas dalam persidangan bukan lah alat bukti.