Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

Tim Hukum Jokowi: Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi Terlalu Panjang Lebar, Makin Mudah Dibantah

Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menilai permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi terlalu panjang lebar sehingga mudah dibantah.

Tribunnews/Jeprima
Anggota Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN), I Wayan Sudirta membacakan jawaban dari pihak terkait atas tuntutan dari pemohon Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) pada sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Sengketa Pilpres 2019 mengagendakan pembacaan tanggapan pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait dalam hal ini TKN. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta menilai permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang terlalu panjang lebar justru membuatnya mudah dibantah.

Wayan mengatakan saksi dan ahli yang akan dibawa pihaknya dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 akan menjawab isi gugatan Prabowo-Sandiaga.

Memperdengarkan keterangan saksi dari Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf menjadi agenda sidang kelima penyelesaian sengketa hasil Pilpres 2019.

Sidang kelima penyelesaian sengketa Pilpres 2019 digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (21/6/2019).

Baca: Empat Saksi dan Ahli TKN Jokowi Siap Berikan Keterangan di Sidang Lanjutan PHPU

Baca: Sidang MK: Pandawa Vs Kurawa!

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim 01 Ajukan 2 Saksi dan 2 Ahli

"Secara umum lagi, saksi dan ahli akan membantah. Kalau bahasa awamnya akan meluluhlantahkan permohonan pemohon yang panjang lebar itu," ujar Wayan di Gedung MK.

Wayan mengatakan sebenarnya gugatan yang ringkas jauh lebih baik dari gugatan yang panjang lebar.

Sebab, pemohon harus membuktikan semakin banyak tuduhan jika isi gugatannya terlalu banyak.

Menurut Wayan, hal ini yang akan terjadi pada tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Namun, hal ini membawa keuntungan bagi tim hukum Jokowi-Ma'ruf.

"Permohonan yang panjang lebar itu makin sulit dia membuktikan dan kita makin mudah membantahnya dengan ahli dan saksi," kata Wayan.

Hari ini merupakan giliran tim hukum Jokowi-Ma'ruf membawa saksi dan ahli mereka dalam sidang sengketa pilpres.

Majelis Hakim membatasi setiap pihak untuk membawa 15 saksi dan 2 ahli saja. Dalam sidang kali ini, tim hukum Jokowi-Ma'ruf mengatakan kemungkinan mereka tidak akan membawa sampai 15 saksi.

Jumat (21/6/2019) hari ini digelar sidang kelima sengketa Pilpres 2019 atau Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait, dalam hal ini saksi Tim 01 Jokowi-Maruf Amin mulai pukul 09.00 WIB.

Giliran Tim 01 Jokowi-Maruf Amin akan mendapat kesempatan bersaksi seteah Rabu  (19/6/2019) saksi dan ahli pihak Pemohon, Tim BPN Prabowo-Sandiaga, melakukannya bahkan baru selesai Kamis pagi.

(Link live streaming Kompas TV sidang MK hari ini Jumat (21/6/2019) sidang kelima sengketa Pilpres 019 ada di akhir berita)

Jumat pagi ini  adalah sidang kelima sengketa Pilpres 2019 setelah digelar sidang pertama pada Jumat (14/6/2019), sidang kedua Selasa (18/6/2019), sidang ketiga Rabu (19/6/2019), dan sidang keempat Kamis (20/6/2019).

Menurut informasi dari laman resmi MK, sidang hari ini akan mendatangkan saksi dan juga ahli dari Tim 01 Jokowi-Maruf Amin sebagai pihak Terkait.

Juga beragendakan dengan pengesahan alat bukti tambahan dari pihak Terkait dan Bawaslu.

Inilah informasi yang perlu diketahui sidang kedua gugatan sengketa Pilpres 2019 di MK hari ini, Jumat (21/6/2019):

1. Waktu Sidang

Jumat, 21 Juni 2019

Pukul 09.00 WIB

2.Nomor Perkara

01/PHPU-PRES/XVII/2019

3. Pokok Perkara

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden Tahun 2019.

4. Pemohon

H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno

5. Kuasa Hukum

Dr. Bambang Widjojanto, dkk.

6. Acara (agenda sidang)

Mendengar Keterangan Saksi/Ahli Pihak Terkait serta Pengesahan Alat Bukti (tambahan) Pihak Terkait, dan Bawaslu.

Pemeriksaan Perkara merupakan tahapan persidangan yang dilakukan oleh Panel Hakim maupun Pleno Hakim untuk memeriksa pokok perkara. Agenda sidang pemeriksaan perkara terdiri dari:

a. Pemeriksaan pokok Permohonan;

b. Pemeriksaan alat bukti tertulis;

c. Mendengarkan keterangan para pihak;

d. Mendengarkan keterangan Saksi;

e. Mendengarkan keterangan Ahli;

f. Mendengarkan keterangan Pihak Terkait;

g. Pemeriksaan rangkaian data, keterangan, perbuatan dan/atau persitiwa yang sesuai dengan alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk dan memeriksa alat bukti elektronik.

Rapat penentuan saksi

Diberitakan Tribunnews.com, Kuasa Hukum paslon 01, Teguh Samudera, mengatakan timnya menggelar rapat pada Kamis (20/6/2019) ini sebelum memutuskan jumlah, nama-nama saksi fakta dan ahli, serta poin-poin keterangan yang akan dihadirkan besok.

Namun pada prinsipnya, Teguh mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan jumlah saksi melebihi dari apa yang sudah ditetapkan eh Majelis Hakim Mahkamah Konsitusi yakni paling banyak lima belas saksi fakta dan dua ahli besok.

"Sebagaimana yang sudah ditentukan oleh hukum acara Mahkamah Konstitusi ada lima belas saksi kemudian ahli dua. Insya Allah hari ini akan kita rapat bersama tim. Untuk menentukan lima belas orang itu datang dari mana saja, kemudian yang dua juga sudah kita persiapkan hanya kita tinggal milih dua ini siapa saja untuk membuktikan tentang apa saja," kata Teguh di Gedung Mahkamah Konsitusi Jakarta Pusat usai sidang pada Kamis (20/6/2019).

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut diantaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Saksi fakta?

Teguh mengatakan rapat tersebut juga digunakan ia dan timnya untuk menentukan perlu atau tidaknya menghadirkan saksi fakta mengingat KPU tidak mengajukan dan menghadirkan seorang saksi fakta dalam kesempatannya.

Meski begitu Teguh mengatakan pihaknya tidak ingin gegabah dalam hal tersebut.

"Kita ingin melawan, bahwa permohonan pemohon yang menyesatkan dan merupakan propaganda itu akan kita buktikan dengan benar. baik melalui ahli maupun para saksi bahwa itu tidak benar," kata Teguh.

Dua ahli siap

Terkait ahli, Teguh mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua ahli untuk membantah dalil-dalil kecurangan terhadap pihaknya yang dikemukakan oleh dua ahli yang dihadirkan kuasa hukum paslon 02.

Ia membuka kemungkinan untuk pihaknya menghadirkan ahli hukum jika diperlukan.

"Ahli hukum jika nanti perlu. Juga masalah TSM (kecurangan Terstruktur, Masif, dan Sistematis) juga akan kita buktikan itu semua," kata Teguh.

Link live streaming sidang MK hari ini sidang kelima sengketa Pilpres 2019

Sidang kelima Jumat pagi inin akan disiarkan langsung oleh Kompas TV.

Siaran akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Calon penonton dapat menyaksikan siaran langsung sidang MK hari ini melalui HP.

Live streaming Kompas TV sidang kedua sengketa Pilpres 2019 (Kompas TV)

LINK 1

LINK 2

(Kompas.com/Jessi Carina/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tim Hukum 01: Saksi dan Ahli Kami Akan Meluluhlantakan Gugatan 02" dan Tribunnews.com "LIVE Streaming Kompas TV Sidang MK Hari Ini, Sidang Kelima Sengketa Pilpres 2019, Pukul 09.00 WIB".

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved