Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi Berstatus Tahanan Kota, Refly Harun: Dia Boleh Bersaksi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun tanggapi adanya saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi di sidang sengketa hasil Pilpres 2019 yang berstatus tahanan kota.

TRIBUNNEWS.COM - Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Tim kuasa Hukum Prabowo-Sandi menghadirkan sejumlah saksi, satu di antaranya berstatus sebagai tahanan kota.

Terkait hal itu, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapannya.

Menurut Refly, status seorang saksi tidak perlu dipermasalahkan.

Hal ini diungkapkan Refly saat menjadi narasumber di acara Rosi, Kompas Tv, Kamis (20/6/2019).

Baca: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim 01 Ajukan 2 Saksi dan 2 Ahli

Baca: KPU Hanya Hadirkan Satu Saksi di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Pakar: Mereka Terlalu Percaya Diri

Baca: TKN Usul Pidanakan Saksi Prabowo karena Dinilai Berbohong saat Sidang di MK

"Jadi begini ya kalau kita lihat saksi, kita itu tidak boleh mendeskreditkan saksi karena saksi itu kan pihak yang diundang untuk mengungkapkan kebenaran materilnya," ujar Refly.

Menurutnya, bukan saksi yang harus bertanggung jawab akan tetapi kuasa hukum.

"Yang bertanggung jawab terhadap saksi itu kuasa hukum lalu kemudian treatmentnya itu hakim konstitusi," ungkapnya.

"Jadi kalau ada saksi yang tidak kuat, lemah, bermasalah yang disalahkan jangan saksinya, kuasa hukumnya," tambahnya lagi.

Refly menegaskan bahwa yang terpenting dari seorang saksi bukanlah soal statusnya melainkan penguasaannya terhadap bukti-bukti yang ada.

"Kemampuan penguasaan dia terhadap bukti-bukti itu yang paling penting," tutur Refly.

"Saya lihat yang paling penting itu bukan soal tahanan kota atau tidak, bagaimana kualitas kesaksian dia."

"Bahkan saya mengatakan ya seorang yang sudah ditahan sekalipun kalau  dia menyaksikan tindak pidana, dan dia mengetahui betul tindak pidana tersebut, dia boleh bersaksi," tuturnya.

"Jadi bukan karena statsunya tetapi barangkali karena pengetahuan yang dipunyai tidak cukup untuk mendukung surat izin dan itu kesalahan kuasa hukum."

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Persoalkan Status Maruf Amin di BUMN, Ini Pendapat Refly Harun

Baca: Refly Harun Sebut Ada Poin yang Ngeri-ngeri Sedap dalam Gugatan 02, Putusan MK Tergantung Argumen 02

Baca: Refly Harun Sebut Kurang Yakin Atas Klaim Kubu 02 Soal Kemenangan 52 Persen

Menanggapi pendapat Refly, Tim Hukum Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Andi Syafrani memberikan argumennya.

"Ini menyangkut izin tadi kan, oke tadi tahanan memang boleh menyampaikan keterangan apapun," ujarnya membenarkan Refly.

"Tapi karena ada status tahanan ini maka ada prosedur yang harus ditempuh dan ternyata terbukti dia tidak meminta izin. Yang kedua, kalaupun meminta izin, prosedurnya tidak tepat pakai sms doang," tuturnya.

Andi juga menyoroti alasan saksi untuk hadir ke Jakarta.

"Yang ketiga alasannya, karena ibu sakit. Saya tidak tahu ini benar atau tidak, tapi faktanya datang ke Jakarta untuk menjadi saksi."

Refly lantas menjawab singkat bahwa itu memang masalah kuasa hukum.

"Iya itu masalah kuasa hukumnya," tutur Refly singkat.

Lihat videonya di menit ke 8.29

Saksi Tim 02 Ternyata Tahanan Kota

Saksi yang dihadirkan tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019, Rahmadsyah ternyata diketahui berstatus sebagai seorang tahanan kota.

Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube tvOneNews, Kamis (20/9/2019), hal ini diketahui setelah pihak terkait, yaitu tim Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin mencecar Rahmadsyah dengan sejumlah pertanyaan terkait status hukumnya.

Awalnya, anggota tim hukum Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudera mempertanyakan alasan Rahmadsyah yang terus berbicara pelan.

"Tadi saudara merasa dengan ngomongnya seperti bisik-bisik, punya rasa kekhawatiran, apakah saudara ini saat ini dalam status tahanan kota?" tanya Teguh Samudera pada Rahmadsyah.

Tampak Rahmadsyah membenarkan pertanyaan pihak terkait.

"Benar Pak," katanya.

Pihak terkait lantas menanyakan soal perizinan Rahmadsyah.

Pasalnya, sebagai tahanan kota Rahmadsyah perlu izin untuk dapat bersaksi di persidangan.

"Saudara dalam status tahanan kota, yang memberikan status tahanan kota itu apakah pihak kepolisian, kejaksaan, atau pengadilan?" tanya Teguh Samudera.

"Kejaksaan Pak," jawab Rahmadsyah.

"Apakah saudara pergi ke Jakarta sini sudah minta izin kepada Kejaksaan Negeri Batubara?" tanya Teguh Samudera lagi

"Sudah Pak," kata Rahmadsyah.

"Sudah ada izinnya?" Teguh Samudera mengulang pertanyaannya.

"Sudah pemberitahuan," ucap Rahmadsyah.

"Pemberitahuan?" Teguh Samudera memastikan.

"Iya," ujar Rahmadsyah.

Teguh Samudera lantas meminta Rahmadsyah menunjukkan pemberitahuan yang dimaksudkannya.

"Bisa diperlihatkan dalam forum ini jika yang mulia mengizinkan," pinta Teguh Samudera.

Belum sempat Rahmadsyah menjawab, pihak pemohon, yaitu tim Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melancarkan protesnya.

"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian dia," kata anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah.

"Ada terkait yang mulia," jelas Teguh Samudera.

"Sama sekali jauh, ini masalah statusnya terdakwa lain lagi," tegas Nasrullah.

Menengahi situasi, majelis hakim I Dewa Gede Palaguna lantas mempertanyakan maksud pertanyaan pihak terkait.

"Saya baru akan menanyakan apa relevansi yang mau dikejar dengan pertanyaan ini? Apa yang mau saudara kejar?" tanya I Dewa Gede Palaguna.

Teguh Samudera lantas menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin mengetahui apakah saksi melanggar hukum karena memberikan kesaksian di dalam sidang ataukah tidak.

"Yang mau saya kejar bahwa karena status tahanan kota apakah diizinkan menurut ketentuan hukum untuk meninggalkan kota status yang bersangkutan itu ditahan. Karena itu pelanggaran hukum," jelas Teguh Samudera.

"Jadi poinnya sudah saudara dapatkan ya, jadi izin itu tidak ada cuma ada pemberitahuan dari saudara begitu ya?" I Dewa Gede Palaguna mengkonfirmasi ke Rahmadsyah.

Rahmadsyah kemudian membenarkan hal tersebut.

"Iya majelis," ujarnya.

"Jadi saudara cuma memberitahukan saja? Pemberitahuan bahwa saudara akan menjadi saksi di persidangan Mahkamah Konstitusi?" tanya I Dewa Gede Palaguna.

"Tidak majelis bukan itu," kata Rahmadsyah yang lantas membuat I Dewa Gede Palaguna terkejut.

"Terus apa pemberitahuannya?" tanya I Dewa Gede Palaguna.

Rahmadsyah kemudian menjelaskan bahwa dirinya datang ke Jakarta menggunakan izin untuk menemani orangtua yang tengah sakit

"Saya berangkat ke Jakarta menemani orang tua saya yang sakit, ibu saya," kata Rahmadsyah

"Oohh.. Jadi begitu isi pemberitahuannya?," I Dewa Gede Palaguna mengkonfirmasinya lagi.

"Iya majelis," jawab Rahmadsyah.

"Dan belum ada jawaban dari tempat yang saudara beritahu?," tanya I Dewa Gede Palaguna.

"Tim kuasa hukum saya hadir dalam persidangan," kata Rahmadsyah.

Tampak I Dewa Gede Palaguna kurang paham yang dimaksud dengan Rahmadsyah.

"Dalam persidangan di?" tanya I Dewa Gede Palaguna.

"Di PN Kisaran," jawab Rahmadsyah.

"Oh, jadi di sana dihadiri oleh kuasa hukum saja?," tanya I Dewa Gede Palaguna.

"Seperti itu keterangan kuasa hukum," jelas Rahmadsyah.

Meski demikian, Rahmadsyah mengaku bahwa dirinya hadir ke persidangan atas inisiatifnya sendiri.

Lihat videonya mulai menit awal:

(TribunWow.com/Roifah Dzatu Azmah/Ananda Putri Octaviani)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Soal Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota, Refly Harun: Jangan Salahkan Saksi, tapi Kuasa Hukum.

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved