Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Fakta Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019: Berlangsung Hampir 20 Jam, Hakim MK Ancam Usir BW

Berikut beberapa fakta sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Berlangsung hampir 20 jam hingga Hakim MK ancam usir Bambang Widjojanto (BW)

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
Wartakota/Henry Lopulalan
SIDANG LANJUTAN PHPU PILPRES - Saksi dari pihak pemohon Agus Maksum (tengah) usai memberikan keterangan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon. 

Berikut beberapa fakta sidang ketiga sengketa Pilpres 2019. Berlangsung hampir 20 jam hingga Hakim MK ancam usir Bambang Widjojanto (BW)

TRIBUNNEWS.COM - Inilah beberapa fakta sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 yang digelar Rabu (19/6/2019) kemarin.

Sejumlah fakta serta kejadian menarik terjadi saat sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Satu di antaranya waktu sidang yang berlangsung hampir seharian!

Selain itu, suasana panas sempat terjadi dalam ruang sidang di MK yang berujung pada ancaman pengusiran Hakim MK pada ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: Tuduhan Kecurangan TSM Pilpres 2019 Dibahas di Sidang MK, TKN Bilang Hanya Isapan Jempol

Baca: LIVE Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 Mulai Pukul 13.00 WIB: KPU Hadirkan 15 Saksi dan 2 Ahli

Berikut beberapa fakta dan kejadian menarik saat sidang ketiga sengketa Pilpres 2019:

1. Berlangsung hampir 20 jam

Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut di antaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto.
Empat saksi langsung dihadirkan kubu pasangan calon presiden (capres) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam lanjutan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019). Keempat saksi tersebut di antaranya adalah Listiani, Nur Latifah, Beti Kristiana dan Tri Hartanto. (Tribunnews/JEPRIMA)

Dari tiga sidang sengketa Pilpes 2019 yang telah digelar di MK, sidang ketiga merupakan sidang terlama.

Bagaimana tidak, sidang ketiga sengketa Pilpres 2019 berlangsung hampir 20 jam!

Sidang yang mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari tim Prabowo-Sandiaga dimulai Rabu (19/6/2019) pukul 09.00 WIB.

Sidang baru rampung digelar Kamis (20/6/2019) pukul 04.55 WIB pagi tadi.

2. Haris Azhar batal jadi saksi tim 02

Aktivis HAM Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Aktivis HAM Haris Azhar memberikan keterangan kepada wartawan mengenai peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan oleh dua orang tak dikenal, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/4/2017). Mereka memberikan dukungan kepada KPK dan juga meminta presiden turun tangan dengan cara membentuk tim khusus guna mengusut kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam sidang Rabu kemarin, tim hukum paslon nomor 02 menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.

Semula saksi yang akan hadir sebanyak 15 orang, tapi seorang yakni Haris Azhar, tidak bersedia hadir dengan memberikan surat ke ketua MK.

Penolakan tersebut ia sampaikan dalam sebuah surat yang ditujukan ke Majelis Hakim MK tertanggal 19 Juni 2019.

Aktivis HAM itu mengakui, dirinya memang sempat memberikan bantukan hukum terhadap AKP Sulman Aziz.

Hal ini terkait adanya dugaan perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan bagi paslon nomor 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalam keterangannya kepada Haris, AKP Sulman Aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan nama-nama anggota polisi yang diarahkan untuk menggalang dukungan.

Namun hal itu dilakukan berdasarkan profesi Haris sebagai advokat.

"Berkaitan dengan adanya bantuan hukum saya kepada Bapak AKP Sulman Aziz, semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani," ujar Haris dalam suratnya itu.

Baca: Poin Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Prabowo, Bahas Profesionalitas 02 hingga Singgung soal HAM

Baca: Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Ini Alasannya

3. Hakim MK ancam usir BW

VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar
VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar (tangkap layar KompasTV)

Ketegangan dan suasana memanas sempat terjadi di ruang sidang MK.

Hal ini bermula saat hakim MK, Arief Hidayat hendak meminta keterangan dari seorang saksi atas nama Idham.

Idham yang mengaku dari kampung akan membeberkan permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Indonesia.

Hakim Arief berujar, bila Idham berada di kampung, seharusnya kesaksian yang disampaikannya adalah yang diketahui di kampung, bukan secara nasional.

BW akhirnya angkat bicara, walau di kampung, ia tetap bisa mengakses dunia.

Sempat terjadi ketegangan saat Hakim Arief menjelaskan pernyataannya.

BW menilai, hakim telah memberi penghakiman seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa.

"Mohon, dengarkan saja dulu, Pak, apa yang akan dijelaskan. Pak Idham ini sangat sederhana, humble," kata BW.

Hakim Arief menimpali bukan pemahaman yang ia maksudkan serta meminta agar BW berhenti berbicara.

"Sudah cukup, saya akan dialog dengan dia. Pak Bambang sudah stop," tegas Hakim Arief.

Saat BW hendak melanjutkan pembicaraannya, Hakim Arief meminta BW stop berbicara.

Bahkan, bila BW terus berbicara, ia tak segan menyuruh BW keluar dari ruang sidang.

"Pak Bambang stop, kalau tidak stop, Pak Bambang saya suruh keluar," kata hakim Arief.

BW pun memberikan pembelaan, ia akan menolak bila terus dalam tekanan.

"Menurut saya, saksi saya terus ditekan oleh Bapak," ujar BW.

"Bukan begitu.. Sudah Pak Bambang diam, saya akan berbicara dengan saudara saksi," balas Hakim Arief.

Berikut detik-detik Hakim MK ancam Usir BW keluar dari ruang sidang

Baca: VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir Pengacara Prabowo-Sandi: Stop, Kalau Tidak Saya Suruh Keluar

Baca: VIDEO Detik-detik Hakim MK Ancam Usir BW: Pak Bambang Stop, Kalau Tidak Stop Saya Suruh Keluar

4. Keponakan Mahfud MD jadi saksi

Keponakan Mahfud MD, Hairul Anas ikut jadi saksi tim Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
Keponakan Mahfud MD, Hairul Anas ikut jadi saksi tim Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. (tangkap layar KompasTV)

Dari sejumlah saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandiaga, ada nama Hairul Anas Suaidi.

Nama Hairul Anas Suaidi sempat menjadi sorotan setelah tampil dalam acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).

Dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK, keponakan mantan Ketua MK, Mahfud MD itu membeberkan materi pelatihan yang ia dapatkan saat mengikuti pelatihan saksi.

Pelatihan tersebut digelar Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf pada 20-21 Februari 2019 di kawasan Kepala Gading.

Walau menjadi caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB), mengaku punya keberpihakan berlawanan lantaran lebih memihak ke paslon 02.

"Training diadakan oleh TKN, saya diutus sebagai wakil Partai Bulan Bintang," ujar Anas dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019) dini hari.

5. Keceplosan pakai istilah baginda

Meski berlangsung hingga Kamis dini hari, suasana sidang berlangsung lancar.

Bahkan sempat muncul gelak tawa di tengah sidang.

Satu di antaranya saat saksi Hairul Anas beberapa kali salah menyapa hakim dengan sebutan baginda.

Anas pun meralat dengan menyebut yang mulia.

"Maaf baginda, eh maksudnya yang mulia," kata Anas.

Kebiasaan Anas yang menggunakan istilah baginda tersebut sempat membuat Hakim MK, I Dewa Gede Palguna menjadi sungkan.

Palguna mengingatkan agar Anas tak lagi menyebut hakim dengan istilah baginda.

"Jangan baginda lah, nanti saya dikira raja lagi," kata Palguna sambil tertawa.

6. Hakim MK terkekeh karena ulah saksi


Ada kejadian menggelitik di sidang ketiga sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (19/6/2019).
Ada kejadian menggelitik di sidang ketiga sengketa hasil suara Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (19/6/2019). (YouTube Kompas TV)

Suasana sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK tak melulu diwarnai ketegangan di antara para peserta sidang.

Satu di antaranya kejadian di bawah ini, saat hakim MK terkekeh karena ulah saksi.

Selain itu, sidang yang sedang serius berlangsung bahkan sampai diskor lima menit lamanya.

Saksi tim Prabowo-Sandiaga, Idham Amiruddin rupanya yang menjadi sumber peristiwa mengocok perut itu.

Mulanya Idham mendapatkan beberapa pertanyaan dari kuasa hukum KPU Ali Nurdin terkait data kependudukan dalam DPT yang dipakai dalam Pemilu 2019.

Saat pihak KPU hendak berbicara lagi, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga memotong sehingga hakim MK Arief Hidayat menengahi.

Hakim MK Saldi Isra kemudian mengajukan pertanyaan terkait data yang disampaikan Idham Amiruddin.

"Pak Idham di data tadi di halaman 111 yang ada rekayasa ada populasi itu," kata Saldi Isra sambil menunjukkan setumpuk kertas.

Idham Amiruddin hanya menunduk sambil memejamkan mata.

"Pak Idham, Pak Idham," panggil Saldi Isra.

Ia meminta saksi kubu Prabowo-Sandiaga itu untuk memandang ke arahnya.

"Bisa lihat saya ya?" tegur Saldi Isra.

Sambil meringis, Idam Amiruddin meminta izin kepada Saldi Isra untuk buang air kecil.

"Yang mulia saya minta maaf, saya mau buang air kecil," celetuk Idham Amiruddin.

Saldi Isra sontak terpingkal, ia lantas meminta petugas keamanan untuk mendampingi Idham Amiruddin ke toilet.

Atas peristiwa tersebut hakim MK bahkan terpaksa mendiskors sidang sengketa Pilpres 2019 selama lima menit.

"Petugas keamanan tolong diantar," ucap Saldi Isra.

"Sidang diskors sekitar 5 menit," tambahnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Tribun Jakarta/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved