Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Komentari Buzzer yang Salahkan Demokrat, Andi Mallarangeng: Kalau Pak Prabowo Kalah, Ngapain ke MK

Politisi Demokrat, Andi Arief berkicau kalau sumber kekalahan Prabowo bukan karena Demokrat.

Editor: widi henaldi
Rizal Bomantama
Salam komando SBY dan Prabowo Subianto usai pertemuan keduanya selama 3 jam 20 menit di kediaman SBY, Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018). 

Komentari Buzzer yang Salahkan Demokrat, Andi Mallarangeng: Kalau Pak Prabowo Kalah, Ngapain ke MK

TRIBUNNEWS.COM -- Politisi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng memberikan komentar soal anggapan para buzzer yang menyalahkan Partai Demokrat atas kekalahan capres nomor urut 02, Prabowo Subianto.

Sebelumnya, ramai adanya anggapan kalau para buzzer di media sosial menyalahkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY) yang tak total dalam mendukung Prabowo, sehingga alami kekalahan di Pilpres 2019.

Terlebih saat Politisi Demokrat lainnya, Andi Arief berkicau kalau sumber kekalahan Prabowo bukan karena Demokrat.

Menurut Andi Mallarangeng, tulisan Andi Arief itu karena adanya buzzer yang menyerang para politisi Demokrat untuk menyalahkan kekalahan Prabowo.

Dalam tayangan Sapa Indonesia Malam, Sabtu (8/6/2019), Andi Mallarangeng pun membenarkan adanya buzzer yang menyalahkan Demokrat.

"Tampaknya terutama kalau kita lihat munculnya buzzer-buzzer yang menyalahkan SBY, AHY, Demokrat. Iya itu ada, bisa dicek di media sosial yang menyalahkan seakan-akan Prabowo kalah itu karena SBY, AHY, Demokrat tidak sepenuh hati untuk mendukung Pak Prabowo," kata Andi Mallarangeng.

Andi Mallarangeng pun mengajak orang, terutama para buzzer untuk memahami logika yang terjadi terkait hasil Pilpres 2019 ini.

Politisi Demokrat, Andi Mallarangeng
Politisi Demokrat, Andi Mallarangeng ((Repro Kompas TV))

Ia menerangkan, bila Prabowo Subianto dianggap menang sesuai dengan hasil perhitungan BPN, maka tak perlu menyalahkan siapapun.

Meski hasilnya berbeda dengan yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU), maka jalan yang tepat adalah mengadukan ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

Baca selengkapnya ======>>>

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved