Minggu, 5 Oktober 2025

Pilpres 2019

TKN Jokowi-Maruf Sebut KPU Perlu Waspadai Sepak Terjang Bambang Widjojanto

"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang Bambang Widjojanto di persidangan," katanya

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Advisor BANI Bambang Widjojanto saat memberikan edukasi dan sosialisasi tentang BANI dan Arbitrase dihadapan Perhimpunan Humas Rumah Sakit Indonesia (Perhumasi) di ruang Al Quds Universitas Yasri, beberapa waktu lalu, di Cempaka Putih, Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/IST 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Inas Nasrullah Zubir, menyarankan kepada KPU RI dan juga TKN untuk waspada terhadap tim kuasa hukum milik BPN Prabowo-Sandiaga.

Inas menyoroti sepak terjang ketua tim kuasa hukum BPN, Bambang Widjojanto.

Baca: Cerita Pedagang Korban Penjarahan 22 Mei Diundang Jokowi ke Istana : Baju Batiknya Pinjam Teman

"KPU dan TKN perlu mewaspadai sepak terjang Bambang Widjojanto di persidangan, karena Bambang Widjojanto dikenal piawai membuat berbagai trik untuk memenangkan sengketa Pilkada di mana salah satunya dengan cara menghadirkan saksi palsu," kata Inas, Sabtu (25/5/2019).

Bambang Widjojanto sendiri, dikatakan Inas, pernah terjerat kasus saksi palsu di MK pada 2010 dan menjadi tersangka.

Saat itu, Bambang Widjojanto menjadi pengacara calon bupati-wakil bupati Ujang Iskandar-Bambang Purwanto dalam Pilkada Kotawaringin Barat.

"Sepintar-pintarnya kancil melompat, akhirnya terjerembab juga," kata Inas.

Baca: 11 Orang Terduga Provokator 22 Mei di Bawaslu Ditetapkan Tersangka, Ini Masing-masing Perannya

Dari sanalah, Inas menduga Prabowo-Sandiaga memilih Bambang Widjojanto menjadi ketua tim kuasa hukum karena kepiawaian Bambang Widjojanto dalam membuat trik-trik dalam persidangan di MK.

"Ambisi berkuasa Prabowo yang sudah di ujung bisa diwujudkan oleh Bambang Widjojanto," kata Inas.

Susunan Tim Kuasa Hukum Masing-masing Pihak

Tim hukum TKN Jokowi-Maruf

Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin telah menyiapkan tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim hukum untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK tersebut terdiri dari advokat senior dan ahli kepemiluan.

"TKN juga telah menyiapkan tim hukum yang nanti apabila sengketa itu telah berlangsung di MK. Tentu, sengketa pemohonnya adalah paslon 02 dan sebagai termohon adalah KPU. Dalam rangka itu, TKN siapkan tim hukum terdiri dari para advokat senior, ahli hukum, dan ahli kepemiluan," ujar Wakil Ketua TKN Arsul Sani di Rumah Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra (Glery Lazuardi/Tribunnews.com)

Anggota tim hukum tersebut, lanjut Arsul, juga sebagian berasal dari partai politik koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf Amin dan para advokat profesional yang juga pendukung serta relawan TKN.

Arsul merincikan, tim hukum tersebut dipimpin Yusril Ihza Mahendra, advokat sekaligus Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca: Profil 8 Kuasa Hukum Prabowo-Sandi dalam Gugatan Sengketa Pilpres 2019, Ada Bambang Widjojanto

Baca: PKB Ajukan 28 Gugatan Sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi

"Tim hukum 01 akan dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim. Kemudian, wakil ketua ada Tri Medya Pandjaitan yang merupakan ketua bidang hukum DPP PDI-P, lalu saya sendiri, kemudian Teguh Samudra, dan Luhut Pangaribuan," ungkapnya kemudian.

Berikut daftar tim hukum TKN yang bertugas dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK:

Ketua: Yusril Ihza Mahendra

Wakil Ketua: Tri Medya Pandjaitan, Arsul Sani, Teguh Samudra, Luhut Pangaribuan

Sekretaris: Ade Ifran Pulungan

Anggota: Arteria Dahlan, Hermawi Taslim, Harul Rajagukguk, Hafsan Thahir, Muslim Jaya Butar Butar, Muhammad Nur Aziz, Dini Purwono.

Tim ahli: Arief Wibowo, Juri Arbiantoro, Nilson Simanjuntak, I Gusti Putu Artha

Tim materi: Kristina Ariani, Mohamad Toha, Ronny Pahala, Saut Rona Pangaribuan, Yosep Pandjaitan, HM Anwar Rahman, Reginaldo Sultan, Hendra Setiawan, Andi Safrani, Tangguh Setiawan Sirait, Dewi Kamaratih Suharto, Lambok Kurnig, Tuan Naik Lukas, Stephen Saragih, Toni Hendriko Sianipar, Ardika Dwiki Saputra, Ignatius Andi, dan Eri Hertiawan.

1. Yusril Ihza Mahendra

Sosok Yusril Ihza Mahendra sudah tidak asing dalam dunia hukum.

Pria asal Belitung Timur tersebut merupakan seorang pengacara sekaligus pakar hukum tata negara, serta politikus.

Sebelumnya, Yusril pun pernah menjabat Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Sekretaris Negara Indonesia.

2. Tri Medya Pandjaitan

Trimedya Panjaitan diketahui sebagai seorang politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ia juga pernah menjabat sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, serta keamanan periode 2009-2014.

Selain itu, ia kini juga menduduki posisi sebagai Ketua Bidang Hukum DPP PDIP 2010-2015.

3. Arsul Sani

Arsul Sani diketahui sebagai politikus dan pengacara.

Arsul Sani saat ini duduk sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.

Di DPR, Sekjen PPP tersebut juga menjadi anggota Badan Legislasi.

4. Teguh Samudra

Teguh Samudra tergolong sebagai advokat senior, ia menjabat menjadi Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) periode 2007-2011 meski kala itu sempat terjadi dualisme kepemimpinan IKADIN karena Otto Hasibuan juga mengklaim sebagai Ketua Umum.

Teguh Samudra merupakan politikus Partai Hanura.

BPN Prabowo-Sandi

Agak berbeda dengan tim hukum yang diungkapkan sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi menyiapkan 8 pengacara dalam menghadapi persidangan di MK.

Tim tersebut diketuai mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Penanggung jawab tim, Hashim Djojohadikusumo mengatakan delapan nama kuasa hukum tersebut dipilih bukan oleh Prabowo atau Sandiaga atau bahkan mengajukan diri.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.  Tribunnews/Jeprima
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

"Tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui oleh Prabowo dan Pak Sandi bersama-sama," kata Hashim di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (25/5/2019).

Delapan kuasa hukum yang ditunjuk BPN Prabowo-Sandi di antaranya, Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Zulfadli, Dorel Aimir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Luthfi Yazid, dan Teuku Nasrullah.

1. Bambang Widjojanto

Bambang Widjojanto meripakan mantan wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2011 hingga 2015.

Mengenai kemampuan di bidang hukum, BW tak diragukan. Saat seleksi pimpinan Komisi KPK, BW mendapat nilai 10 (skala 1-10) untuk aspek integritas dan kemampuan, dari salah satu anggota panitia seleksi.

Sebelum menjadi Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto adalah advokat, dia menangani berbagai kasus, termasuk kasus kriminalisasi pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto.

Dia juga pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, serta menjadi salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Baca: Jubir BPN Prabowo-Sandi Berharap Mahkamah Konstitusi Tidak Jadi Mahkamah Kalkulator

Baca: Penyebar Hoaks Soal Polri Libatkan Polisi Cina Saat Aksi 22 Mei Minta Maaf, Begini Pengakuannya

Alumnus Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Jakarta, ini cukup lama berkiprah di YLBHI, dimulai tahun 1984. Tak hanya di Jakarta, Bambang juga mengabdikan dirinya untuk LBH Jayapura, tahun 1986-1993.

2. Denny Indrayana

Denny Indrayana adalah seorang aktivis dan akademisi Indonesia yang pernah menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (2011-2014).

Denny Indrayana juga pernah menjadi Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (2010-2018).

Denny Indrayana juga merupakan salah satu pendiri Indonesian Court Monitoring dan Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Sebelum jadi wakil mentri, pada September 2008 hingga 2011, Denny menjadi Staf Khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Sejak akhir 2018, Denny mendirikan kantor advokat dan konsultan hukum INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society) di Jakarta.

3. Teuku Nasrullah

Teuku Nasrullah merupakan dosen Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI).

Ia diketahui pernah menjadi pengacara dari Angelina Sondakh.

Ketika itu ia menangani kasus Wisma Atlet dan di Kemdikbud dimana kala itu Angelina Sondakh berstatus tersangka.

Penunjukan Nasrullah ketika itu atas permintaan Ketua dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Posisi Demokrat dalam kasus Angelina Sondakh hanya membantu menyediakan pengacara.

4. Luthfi Yazid

Luthfi Yazid diketahui sebagai seorang pengacara profesional.

Dia memulai karir hukumnya sebagai asisten Prof. Iur. Adnan Buyung Nasution, PhD (selama masa jabatannya sebagai ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1992-1993), pengacara di Pusat Hukum Lingkungan Indonesia (ICEL), dan kemudian pindah ke praktik hukum komersial di berbagai firma hukum.

Luthfi Yazid juga pernah menjadi partner dari Ihza & Ihza Law Firm (Dipimpin Yusril Ihza Mahendra).

KPU

KPU pun sudah menunjuk badan konsultan hukum untuk penangan Pilpres 2019.

Khusus untuk menangani Pilpres 2019, KPU sudah menunjuk AnP Law Firm menangani sengketa PHPU untuk Pilpres.

Kantor konsultan hukum tersebut beralamat di Menara BCA Lantai 50 Regus Grand Indonesia, Jalan M.H. Thamrin No.1 RT.1/RW.5, Menteng, Jakarta Pusat 10310.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebetulnya telah menunjuk lima badan konsultan hukum untuk menghadapi proses sengketa hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penunjukan lima badan konsultan tersebut dilakukan melalui proses lelang.

"Ditunjuk KPU melalui proses lelang," kata Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari di KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Mereka diantaranya, AnP Law Firm, Master Hukum & Co, HICON Law & Policy Strategic, Abshar Kartabrata & Rekan, serta Nurhadi Sigit & Rekan.

Kelima badan konsultan hukum tersebut kemudian dibagi ke dalam enam tim untuk menangani sengketa perselisihan hasil Pemilu (PHPU) di MK.

Baca: Ritual Aneh Muzdalifah Sebelum Tidur di Kamar Bikin Fadel Islami Terkejut

Baca: Ambulans Gerindra yang Angkut Batu Nunggak Pajak 4 Tahun

Enam tim pengacara milik KPU yang dibentuk nantinya akan mengurusi beberapa pengelompokan partai politik dan pemilihan presiden.

Salah satu hal menjadi ukuran dalam penunjukkan ini, KPU menitikberatkan pada mereka yang pernah punya pengalaman mendampingi KPU dalam perkara-perkara sengketa Pemilu dan Pilkada sebelumnya.

"Salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara Pemilu dan Pilkada. pengalamannya adalah mendampingi KPU, bukan sebagai penggugat atau pemohon," katanya.

Alasan pembagian menjadi beberapa tim, lantaran dokumen sebagai alat bukti dipastikan banyak dan menumpuk.

"Kenapa dibagi, karena dokumen pasti banyak sebagai dokumen alat bukti. Kalau misalkan yang di klaim perhitungan suara di TPS, maka mau tidak mau formulir C1 harus dipersiapkan," ujar Hasyim.

Berikut daftar tim pengacara yang dipersiapkan KPU menangani sengketa PHPU Pilpres dan Pileg.

1. AnP Law Firm menangani sengketa PHPU untuk Pilpres.

2. Master Hukum & Co menangani sengketa PHPU untuk DPD.

3. HICON Law & Policy Strategic, menangani sengketa PHPU Pileg untuk Partai PDIP, PKB, PBB, Garuda, Partai Daerah Aceh.

4. AnP Law Firm menangani sengketa PHPU untuk Partai Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PAN

5. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa PHPU untuk Pileg Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh.

6. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa PHPU untuk Pileg Partai Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, SIRA.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved