Pilpres 2019
Ketua Umum PAN Ucapkan Selamat kepada Cawapres 01 Maruf Amin
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberikan ucapan selamat kepada calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberikan ucapan selamat kepada calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin.
Diberitakan TribunWow.com dari tayangan di KompasTV, Minggu (19/5/2019), ucapan selamat itu disampaikan Zulkifli Hasan terkait Pilpres 2019, meski hasilnya baru akan diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei mendatang.
Dalam video tersebut, Ma'ruf Amin dan Zulkifli Hasan bertemu dan saling berjabat tangan serta berpelukan.
"Selamat Pak Kiai, selamat," kata Zulkifli Hasan sambil memeluk Ma'ruf Amin.
"Sudah saya bilang tadi, walaupun nanti tanggal 22, saya sudah ucapkan selamat tadi," sambung Zulkifli Hasan.
Saat Zulkifli Hasan menyampaikan hal tersebut, tampak Ma'ruf Amin yang terus tersenyum.
Keduanya lantas berjalan menuju lokasi lainnya.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 20 Mei 2019, Aries Jadi Perhatian, Jomblo Aquarius Rasakan Benih Cinta
Baca: Bobol Bank Hingga Rp 1,8 M demi Game Mobile Legend, Wanita Ini Ditangkap Aparat Polda Metro
Baca: Dirjen Perhubungan Udara Tak Temukan Pelanggaran Tarif di Bandara Soetta
Baca: Mantan Panglima TNI Buka Skenario yang Disiapkan Kelompok Tertentu pada 22 Mei
Baca: Ani Yudhoyono Dituduh Pura-pura Sakit, Ferdinand Hutahaean Meradang Andi Arief Singgung Upaya SBY
Diketahui, pertemuan antara keduanya terjadi di acara buka puasa bersama sekaligus Milad ke-91 Perti di Jakarta.
Saat ditanyai alasan memberikan selamat ini, Zulkifli Hasan meminta untuk menunggu hingga pengumuman hasil rekapitulasi suara dari KPU.
Zulkifli Hasan juga menyebutkan bahwa siapa saja yang menang nantinya, akan diberikan ucapan selamat.
"Ya nanti kita tunggu tanggal 22. Siapapun nanti setelah hasil manual, tentu kita ucap selamat. Yang belum, ada hak. Bisa ke Mahkamah Konstitusi," papar Zulkifli Hasan.
Lebih lanjut, Zulkifli Hasan menegaskan, siapapun yang menang Pilpres 2019 nantinya, ia mengharapkan pemenang tersebut bisa kembali menjadi pemersatu bangsa.
"Tapi yang paling penting, siapapun yang menang, buat saya yang bisa menjahit kembali persatuan," ujar dia.
Tahapan hingga pelantikan Presiden terpilih
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil Pilpres 2019 pada tanggal 22 Mei mendatang.
Hasil Pilpres 2019 ini akan diumumkan secara resmi setelah KPU melakukan proses rekapitulasi dari tingkat TPS hingga tingkat nasional sejak 17 April 2019.
Sementara itu, untuk penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan paling cepat pada tanggal 26 Mei 2019.
Penetapan yang dilakukan KPU ini meliputi penetapan calon presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif terpilih.
Penetapan dilakukan sesuai jadwal apabila tidak ada sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: KPU Tetapkan Presiden & Wakil Presiden Terpilih Paling Cepat 26 Mei, Ini Rekapitulasi Sementaranya
Baca: Multaqo Ulama Solo: Menentang Hasil KPU adalah Pemberontakan
Apabila dalam penetapan hasil rekapitulasi suara terdapat sengketa, maka penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan setelah keluarnya putusan sengketa.
Kemungkinan paling cepat KPU akan menetapkan capres-cawapres terpilih pada rentang waktu tanggal 26 - 28 Mei 2019.
"Kalau tidak ada sengketa, KPU kemudian menetapkan calon terpilih paling lama 3 hari setelah jadwal sengketa selesai. Jadi bisa tanggal 26, 27, 28. Itu penetapan calon terpilihnya. Kemungkinannya, paling cepat tanggal 26 Mei, paling akhir tanggal 28 Mei," ungkap Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Apabila dalam kurun waktu tiga hari tersebut ada peserta yang mengajukan sengketa hasil Pemilu ke MK, maka KPU akan menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih pascaputusan MK.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu legislatif DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK.
Untuk penyelesaian sengketa hasil Pilpres akan dilakukan dalam kurun waktu 26 Mei hingga 8 Juni 2019.
Waktu tindak lanjut putusan MK yang diberikan KPU yakni 9-15 Juni 2019.
Sementara untuk pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilakukan pada bulan Oktober 2019.
Berikut ini jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pemilu baik Pileg maupun Pilpres 2019 dikutip Tribunnews.com dari infopemilu.kpu.go.id.
Baca: Hasil Akhir Pilpres 2019 Pleno KPU di 29 Provinsi, Jelang 22 Mei, Jokowi Kuasai 18 Provinsi
Baca: Jelang 22 Mei, Ini Hasil Real Count KPU Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo Minggu 19 Mei Pukul 09.30 WIB
-17 Agustus 2017 - 31 Maret 2019: Perencanaan Program dan Anggaran
-1 Agustus 2017 - 28 Februari 2019: Penyusunan Peraturan KPU
-17 Agustus 2017 - 14 April 2019: Sosialisasi
-3 September 2017 - 20 Februari 2018: Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
-19 Februari 2018 - 17 April 2018: Penyelesaian Sengketa Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu
-9 Januari - 21 Agustus 2019: Pembentukan Badan Penyelenggara
-17 Desember 2018 - 18 Maret 2019: Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih
-17 April 2018 - 17 April 2019: Penyusunan Daftar Pemilih Di Luar Negeri
-17 Desember 2017 - 6 April 2018: Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil)
-26 Maret 2018 - 21 September 2018: Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten / Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
-20 September 2018 - 16 November 2018: Penyelesaian Sengketa Penetapan Pencalonan Anggota DPR, DPD dan DPRD Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
-24 September - 16 April 2019: Logistik
-23 September 2018 - 13 April 2019: Kampanye Calon Angota DPR, DPD dan DPRD Serta Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
-22 September 2018 - 2 Mei 2019: Laporan dan Audit Dana Kampanye
-14 April 2019 - 16 April 2019: Masa Tenang
-8 April 2019 - 17 April 2019: Pemungutan dan Perhitungan Suara
-18 April 2019 - 22 mei 2019: Rekapitulasi Perhitungan Suara
-Jadwal menyusul: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu DPR, DPD, DPRD, Provinsi dan DPRD Kabupaten / kota
-23 Mei 2019 - 15 Juni 2019: Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
-Jadwal menyusul: Pentapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu
-Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan, putusan dismisal atau putusan makamah konstitusi dibacakan Penetapan Perolehan Kursi dan Calon terpilih Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi
-Juli - September 2019: Peresmian Keanggotaan
-Agustus - Oktober 2019: Pengucapan Sumpah /Janji