Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Bambang Widjojanto Sebut Kecurangan Pemilu Mulai Terungkap : Andai Bawaslu Lebih Punya Nyali

menurut Bambang Widjojanto, ada beberapa redaksi dari putusan Bawaslu itu yang tidak dijelaskan lebih rinci.

Editor: widi henaldi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Advisor BANI Bambang Widjojanto saat memberikan edukasi dan sosialisasi tentang BANI dan Arbitrase dihadapan Perhimpunan Humas Rumah Sakit Indonesia (Perhumasi) di ruang Al Quds Universitas Yasri, beberapa waktu lalu, di Cempaka Putih, Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/IST 

Bambang Widjojanto Sebut Kecurangan Pemilu Mulai Terungkap : Andai Bawaslu Lebih Punya Nyali

TRIBUNNEWS.COM -- Mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Bambang Widjojanto menanggapi putusan Bawaslu terkait dengan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Sambil berbincang dengan anggota BPN Prabowo-Sandi, Vasco Ruseimy, Bambang Widjojanto pun membeberkan pemaparannya terkait dengan putusan Bawaslu.

Tak hanya menanggapi, Bambang Widjojanto juga mengkritisi putusan Bawaslu terhadap KPU.

Sebab menurut Bambang Widjojanto, ada beberapa redaksi dari putusan Bawaslu itu yang tidak dijelaskan lebih rinci.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau Situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu Abhan dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Selain itu, Bawaslu memutuskan KPU terbukti melanggar tata cara pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat.

"KPU secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara terkait pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan perhitungan hitung cepat," kata Abhan dalam sidang di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

 Telah Ditetapkan Langgar Aturan, Bawaslu Sebut Proses Situng KPU Tak Perlu Dihentikan

Baca selengkapnya ======>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved