Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2019

KPU Heran Prabowo Tolak Hasil Perhitungan Suara : Jadi yang Ditolak Apanya, Wong Hasilnya Belum Ada

Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama Pemilu 2018, mulai masa kampanye hingga rekapitulasi

Editor: widi henaldi
Tribunnews/JEPRIMA
Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bersama Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno saat menghadiri acara mengungkap fakta - fakta kecurangan Pilpres 2019 yang diselenggarakan oleh BPN di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019). Pada pernyataan tersebut Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM -- Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menolak hasil perhitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Prabowo menganggap telah terjadi kecurangan selama Pemilu 2018, mulai masa kampanye hingga rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.

"Saya akan menolak hasil penghitungan suara pemilu, hasil penghitungan yang curang," ujar Prabowo saat berbicara dalam acara "Mengungkap Fakta-fakta Kecurangan Pilpres 2019" di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa.

Penolakan Prabowo Subianto ini mendapatkan tanggapan dari KPU.

Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan merasa heran dengan sikap kubu BPN.

Sebab, hasil akhir alias penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih baru dilakukan pada tanggal 22 Mei mendatang.

Alih-alih mengikuti proses rekapitulasi, kubu BPN malah sudah menyatakan sikap untuk menolak rekapitulasi suara Pemilu tingkat nasional yang saat ini masih terus berjalan.

"Kita makanya berpikir begini, ini kan hasil Pemilu belum ditetapkan. Kita baru akan menetapkan hasil Pemilu tanggal 22 Mei. Jadi yang ditolak apanya? Wong hasilnya belum ada," ujar Wahyu Setiawan di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk kubu BPN agar memberikan kesempatan kepada KPU, menuntaskan pekerjaan mereka hingga tanggal 22 Mei.

Setelahnya, peserta Pemilu dipersilakan mengambil sikapnya masing-masing, namun tetap pada koridor aturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca selengkapnya ======>>>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan