Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi Terkait Seruan People Power

Eggi Sudjana dilaporkan seorang wanita ke Polda Metro Jaya akibat pernyataanya tentang people power.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Eggy Sudjana di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat Eggi Sudjana dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan makar dan melanggar undang-undang ITE.

Eggi Sudjana dilaporkan Dewi Tanjung.

Pelapor membawa bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan gerakan people power.

Baca: Akui Ahmad Dhani Bandel, Al Ghazali Mengibaratkan Ayahnya Singa

Menurut Dewi, seruan Eggi Sudjana tersebut merupakan ancaman terhadap stabilitas negara.

"Setelah diteliti people power itu sama dengan makar atau merebut kekuasaan yang sah. Saya sebagai warga negara merasa terganggu dengan statemen ini karena memang ini baru statement mungkin untuk pelaksanaanya kita belum tahu, tapi baru statemen ini sudah satu bentuk ancaman kepada stabilitas keamanan negara yang akan berdampak buruk bagi masyarakat kecil yang nggak mengerti apa-apa tentang politik," ujar Dewi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2019).

Dewi mengaku baru tahu seruan Eggi Sudjana tentang People Power dari video yang tersebar di WhatsApp dan YouTube pada 17 April lalu.

Baca: Pengacara Vanessa Angel Ungkap Kejutan, Orang yang Diperiksa di BAP Bukan Rian Subroto, Mukanya Beda

Dirinya mengaku berteman dengan Eggi Sudjana dan sudah mencoba menghubungi untuk menanyakan maksud ucapannya itu.

Namun, Eggi Sudjana tidak merespon sehingga dirinya melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro.

"Saya melihatnya pas 17 April itu setelah beberapa menit quick count Pilpres. Disitu ada orasi Eggi Sudjana yang mengajak untuk mengadakan people power kebetulan saya memang melihat itu merasa terganggu jadi nggak menerima hal ini terjadi," ungkap Dewi.

Pernyataan Eggi menurutnya dapat memecah belah bangsa.

Selain Eggi Sudjana, Dewi juga berencana melaporkan Amien Rais terkait hal serupa.

Baca: Rekonstruksi Pembunuhan Guru Honorer di Kediri, Bertengkar Usai Berhubungan Badan - Pelaku Menangis

Namun, karena bukti-bukti terkait Amien Rais tidak dibawanya, Dewi pun hanya melaporkan Eggi Sudjana.

"Tadinya saya ingin melaporkan sekalian Amien Rais tapi di sini saya tidak menyertakan bukti rekaman yang harus saya berikan ke penyidik Polda Metro. Saat ini jadinya hanya laporan Eggi Sudjana dan akan menyusul ke Amien Rais," kata Dewi.

Laporan itu tertuang pada nomor laporan polisi LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus dengan pelapor Dewi Ambarwati dan terlalapor Eggy Sudjana.

Tindakan pidana yang dilaporkan ialah dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved