Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Jokowi Kalah di Mandailing Natal, Bupati Kecewa Percepatan Pembangunan Tak Didukung Warga

Secara prosedural surat harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal, untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui

Editor: Fajar Anjungroso
Kompas.com
Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution (tengah) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, mempelajari terlebih dahulu surat pengunduran diri Dahlan Hasan Nasution dari jabatannya sebagai Bupati Mandailing Natal.

Tjahjo Kumolo menilai, alasan mundurnya bupati tersebut kurang tepat, sehingga perlu ada komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

"Kita pelajari dan panggil yang bersangkutan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, kami akan Komunikasikan dengan Pemprov Sumut untuk fasilitasi," kata Tjahjo dalam keterangannya, Minggu (21/04/2019).

Lebih lanjut Tjahjo menilai, alasan itu bisa mencederai amanat masyarakat Mandailing Natal yang telah memilih Dahlan sebagai kepala daerah secara langsung.

Pasalnya, masa jabatan Dahlan baru habis pada Juni 2021.

"Tapi alasan mundur ini tidak lazim, sehingga akan mencederai amanat masyarakat yang telah memilih yang bersangkutan secara langsung karena masa jabatan akan berakhir pada Juni 2021," ungkap Tjahjo.

Ia menerangkan pula bahwa surat permohonan yang dikirimkan tidak tepat. 

Secara prosedural surat harusnya ditujukan kepada DPRD Mandailing Natal, untuk selanjutnya diteruskan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara.

Bukan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Proses administrasi pengunduran diri kepala daerah diatur Undang-Undang Pemerintah Daerah.

Mekanismenya ialah surat pengunduran diri bupati diserahkan ke DPRD. Selanjutnya, pimpinan DPRD mengadakan rapat paripurna untuk mengumumkan pengunduran diri tersebut.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daera

Sebelumnya dikabarkan, Bupati Mandailing Natal Dahlan Hasan Nasution mengundurkan diri dari jabatannya. Informasi ini beredar lewat surat berlambang Garuda yang langsung ditandatanganinya.

Berdasarkan isu yang berhembus, Dahlan mundur karena perolehan suara Jokowi–Ma’ruf Amin di wilayahnya anjlok.

Laman pemilu2019.kpu.go.id menyebutkan, perolehan suara sementara Jokowi-Ma’ruf Amin di Mandailing Natal sebesar 20,01 persen pada Minggu (21/4/2019) pukul 16.45 WIB.

Baca: Dinilainya Tak Lazim, Kemendagri Bakal Pelajari Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal yang

Terpaut jauh dari suara Prabowo-Sandi yang berada di angka 79,99 persen. Data ini berdasarkan input 160 dari 1.326 tempat pemungutan suara (TPS) di Madina atau 12,07 persen.

Pada Pemilu 2014 lalu, Jokowi juga mengalami hal yang sama di Madina, kalah telak.

Berpasangan dengan Jusuf Kalla, Jokowi hanya mampu meraup suara 23,87 persen, sedangkan Prabowo-Hatta Rajasa meraup 76,13 persen suara.

Dahlan, yang juga masuk pada Dewan Pertimbangan Partai NasDem Kabupaten Madina, saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon membenarkan soal surat yang beredar tersebut.

Namun dia enggan menjelaskan secara gamblang alasannya.

“Iya benar, sesuai isi surat saja. Saya sedang kurang enak badan, nanti saya lanjutkan, ya," kata Dahlan menutup pembicaraan, Minggu (21/4/2019).

Ketua DPW NasDem Sumut Iskandar ST yang dimintai komentarnya mengatakan, partainya tidak ikut campur soal mundurnya Dahlan dari jabatan bupati.

Sampai hari ini, Iskandar mengaku belum mendapat penjelasan apa pun dari Dahlan.

“Itu persoalan pribadi beliau sebagai pejabat negara, NasDem tidak akan ikut campur. Ini persoalan pribadi, moral dia sebagai bupati,” kata Iskandar, Minggu petang.

Seperti diketahui, surat permohonan pengunduran diri Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution beredar di media sosial.

“Iya, memang betul surat Pak Bupati (Dahlan). Kenapa enggak kecewa? Selain sebagai mora dan kerabat, pemerintah pusat melalui Pak Jokowi, ya, cukup besar andilnya kepada Madina,” kata Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madina Muktar Afandi Lubis kepada Tribun Medan, Minggu (21/4/2019).

Ia menjelaskan, ada sejumlah proyek strategis di Kabupaten Madina yang akan mulai dibangun serta dianggarkan dari APBN.

“Pak Bupati sadar berharap terhadap hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) kabupaten saja, kapan akan maju? Perlu kedekatan dengan pemerintah pusat, apalagi di situ moral kita. Semacam curhatlah Pak Bupati di surat itu dan menyampaikan kecewa kebijakan percepatan pembangunan tidak didukung,” katanya.

Atas hubungan itu, Bupati Dahlan menyebut Jokowi sebagai mora yang harus dihormati dan didukung.

Melalui N4J pula, suara Jokowi-Ma’ruf Amin diharapkan meraih 75 persen di Kabupaten Madina.

“Sejauh ini kami belum merencakan mengadakan pisah sambut dan masih sebatas itu saja keterangannya,” ujar Muktar.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved