Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

KPU Akan Laporkan Lembaga Survei ke Asosiasinya Jika Terbukti Melanggar

KPU RI menanggapi soal pelaporan yang dilakukan BPN Prabowo-Sandi terkait lembaga survei yang diduga tak menujukkan fakta dalam quick count Pilpres

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Reza Deni
Ketua KPU RI Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI menanggapi soal pelaporan yang dilakukan BPN Prabowo-Sandi terkait lembaga survei yang diduga tak menujukkan fakta dalam quick count Pilpres 2019, Rabu (17/4/2019) kemarin.

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mengecek laporan yang masuk dari BPN Prabowo-Sandi tersebut.

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk menindaklanjuti laporan itu maksimal 35 hari.

Baca: Dituduh Lakukan KDRT, Jhonny Depp Terancam Dikeluarkan dari Film Fantastic Beasts 3!

"Nanti kami cek dan pelajari. Mereka (lembaga survei) begitu mendaftar ke kami. Kami cek dokumennya lengkap ya sudah kami nyatakan terdaftar," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Sejumlah lembaga survei yang terdaftar di KPU, dikatakan Arief, tidak serta-merta kemudian menjadi lembaga yang hasinya bisa dipercaya atau tidak.

Sebabnya kata Arief, bukan tugas KPU untuk mengakui lembaga survei yang terpercaya atau tidak.

"Kalau nanti ada pelanggaran, nanti dilaporkan ke asosiasinya. Sama seperti semisal ada media nakal, boleh enggak KPU langsung menutup? Kan enggak," kata Arief.

Baca: 4 Kabar Duka, Mereka yang Gugur Saat Bertugas Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019

Sebelumnya, Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi melaporkan enam lembaga survei kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Enam lembaga survei tersebut, yaitu Ada LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol.

Dinilai giring opini

Koordinator tim advokasi dan hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Djamaludin Koedoeboen, menuding lembaga-lembaga survei sedang berupaya membentuk opini publik.

Menurut dia, upaya itu dilakukan dengan cara mengeluarkan hasil hitung cepat untuk Pilpres 2019.

Hasil hitung cepat itu menggambarkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin unggul atas pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Baca: BPN Prabowo-Sandi Laporkan Enam Lembaga Survei Kepada KPU

"Padahal, kami masih jauh dari sebuah kebenaran yang sesungguhnya. Jadi ini kesannya adalah penggiring opini," kata Djamaludin, ditemui di kantor KPU RI, Kamis (18/4/2019).

Dia menilai, upaya mempublikasikan hasil hitung cepat dengan cara menyiarkan di stasiun televisi sangat berbahaya dan berpotensi bisa menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Apalagi, kata dia, KPU RI, selaku lembaga penyelenggara pemilu belum mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional Pilpres 2019.

Baca: Prabowo Terima Sejumlah Purnawirawan di Kediamannya

"Karena KPU belum mengumumkan, tetapi berbagai statement, berbagai gaya yang disampaikan oleh rekan-rekan dari berbagai survei itu seolah-olah telah mengisi otak dan pikiran masyarakat bahwa memang harus mengakui dan membenarkan apa yang disampaikan itu," katanya.

Sebelumnya, Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi melaporkan enam lembaga survei kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Enam lembaga survei tersebut, yaitu Ada LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol.

Lapor ke KPU

Tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi melaporkan enam lembaga survei kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Enam lembaga survei tersebut, yaitu Ada LSI Denny JA, Indo Barometer, Charta Politika, SMRC, Poltracking dan Voxpol.

Koordinator Pelaporan, Djamaluddin Koedoeboen didampingi anggota tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi membuat laporan ke kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Djamaluddin Koedoeboen didampingi anggota tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi membuat laporan ke kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019) ini.
Djamaluddin Koedoeboen didampingi anggota tim Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi membuat laporan ke kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019) ini. (Tribunnews.com/ Glery Lazuardi)

"Kami dari BPN Prabowo-Sandi khususnya tim advokasi dan hukum ke KPU RI melaporkan beberapa rekan-rekan atau lembaga survei yang selama ini atau beberapa kurun waktu, berapa hari ini menyiarkan berita-berita yang tidak benar, hoaks, dan bahkan menyesatkan," kata Djamaluddin, ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/4/2019).

Baca: Fahri Hamzah Klaim Prabowo-Sandiaga Menang Mutlak jika Pilpres 2019 Anut Sistem Pemilu Amerika

Dia menuding terdapat beberapa lembaga survei yang telah berpihak dan tidak profesional karena mengeluarkan hasil hitung cepat atau quick count Pilpres 2019.

Menurut dia, hasil penghitungan cepat lembaga survei di beberapa media TV nasional menunjukkan fakta di lapangan sangat berbeda apa yang sesungguhnya ada dengan apa yang disampaikan lembaga survei tersebut.

"Adanya beberapa lembaga survei yang sejak beberapa bulan berlalu telah berpihak kepada paslon capres tertentu, sebagaimana dugaan kami, bahkan terkesan menjadi tim sukses dari paslon tertentu," kata dia.

Baca: Prabowo Terima Sejumlah Purnawirawan di Kediamannya

Atas dasar itu, dia meminta, supaya KPU RI menjatuhkan sanksi terhadap lembaga survei tersebut.

"Itu yang membuat mengapa BPN Prabowo-Sandi mendatangi KPU RI. Dan setelah itu kami ke KPU RI lagi memberikan surat yang sama agar memberikan sanksi, karena memang dimungkinkan memberikan sanksi kepada rekan-rekan yang memberikan survei lebih awal," katanya.

Dilaporkan ke Bareskrim

 Koalisi Aktivis Masyarakat Anti Hoaks dan Korupsi (KAMAHK) melaporkan enam lembaga survei yang merilis hitung cepat (quick count) dan exit poll Pemilu 2019 ke Bareskrim Polri, Kamis (18/4/2019).

Lembaga yang dilaporkan antara lain, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Indo Barometer, Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Charta Politika Indonesia, serta Poltracking Indonesia.

Kuasa Hukum KAMAHK, Pitra Romadoni, mengatakan pihaknya mengajukan laporan delik aduan, dimana enam lembaga survei itu diduga melakukan kebohongan publik dan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca: Inilah Jadwal dan Alur Perhitungan Suara Pemilu 2019 KPU dari TPS hingga Nasional

"Terhadap hal ini kami meminta pihak Bareskrim Polri agar mengusut tuntas permasalahan hasil survei ini. Karena hasil survei ini banyak membingungkan masyarakat kita, khususnya quick count dari lembaga survei ini," ujar Pitra, di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Pitra Romadoni saat melaporkan enam lembaga survei
Kuasa Hukum KAMAHK, Pitra Romadoni, saat melaporkan enam lembaga survei ke Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2019).

Ia menjelaskan jika kebenaran hasil hitung cepat lembaga survei itu tidak dapat dipertanggungjawabkan secara real count seperti penghitungan dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Menurutnya, lembaga-lembaga survei itu hanya memperoleh sampel dari 2.000 TPS, sehingga hal itu tidak mewakili secara keseluruhan pemungutan suara.

Baca: Soal Hitung Cepat, Ganjar: Semua Harus Tunggu Hasil KPU

Pitra pun mempertanyakan dimana saja lokasi lembaga survei ini mengambil sampel TPS.

Baca: Kelelahan Mengawal Kotak Suara Anggota Polsek Cileunyi Bandung Saepudin Meninggal di RS Ujung Berung

Karena ia menilai hasil hitung cepat itu membingungkan masyarakat dan menggiring opini masyarakat.

"Jangan membuat kebingungan masyarakat kita, ini sudah sangat dahsyat sekali penggiringan opini hitung cepat ini, apabila nanti nyatanya Prabowo yang menang, bagaimana nanti mempertanggungjawabkan ini?" tanya dia.

Lebih lanjut, Pitra meminta semua pihak tetap menjaga keamanan dan kondusifitas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca: Sandiaga Uno Buka Suara Setelah Ramai Tagar #MisteriHilangnyaSandiagaUno

"Jadi saya minta pada seluruh masyarakat Indonesia agar menjaga keamanan dan kekondusifan agar tidak terjadi keresahan di tengah masyarakat kita sembari menunggu hasil real count dari KPU," kata dia.

"Tadi kami diperlakukan baik oleh Bareskrim Polri dan hari ini mereka akan memproses laporan kami untuk menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Pitra.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved