Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

Banyak WNI Gagal Mencoblos, KPU Janji Ngecek Daftar Antrean Pemilih di Kota Sydney

Beberapa hal yang perlu dikonfirmasi adalah daftar pemilih yang sudah mendapatkan nomor antrean, kategori pemiliih dan kesiapan surat suara.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
Twitter @juanvittoriou
Antrean pemilih di pemungutan suara Pemilu 2019 di Kota Sydney. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan mengecek cek terlebih dulu tentang usulan menggelar Pemilihan Susulan di Kota Sydney, Australia.

Beberapa hal yang perlu dikonfirmasi adalah daftar pemilih yang sudah mendapatkan nomor antrean, kategori pemiliih dan kesiapan surat suara.

"Kami akan melakukan pengecekan terlebih dahulu beberapa untuk pemilu susulan di Sydney, sesuai dengan rekomendasi Bawaslu," jelas dia di Hotel Ritz Carlton Jakarta, Rabu (17/4/2019)

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI sebelumnya merekomendasi agar dilakukan pemungutan suara lanjutan di Kota Sidney, Australia, sebagai buntut kejadian penutupan TPS (tempat pemungutan suara) di Sidney yang tidak sesuai ketentuan pelaksanaan pemungutan suara.

Baca: Titiek Soeharto Ulang Tahun, Prabowo Umumkan ke Awak Media dan Langsung Ucapan Selamat

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar membenarkan, pada kejadian tanggal 14 April 2019 itu ada sejumlah pemilih yang sedang mengantre untuk menggunakan hak pilihnya pada saat penutupan TPS pukul 18.00 waktu setempat.

Baca: Ini Rincian Daerah yang Akan Jadi Lumbung Suara Prabowo-Sandi Coblosan Serentak Hari Ini

“Karena itu Bawaslu RI mengeluarkan perintah agar dilakukan pemungutan suara lanjutan bagi pemilih yang sudah mendaftarkan diri untuk menyampaikan hak pilihnya tapi belum memilih karena penutupan TPS oleh PPLN (Panitia Pemilu Luar Negeri),” ucap Fritz di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Fritz menjelaskan, pemungutan suara lanjutan bisa dilakukan tanpa melihat status pemilih dalam daftar pemilih.

“Ketentuan itu berlaku bagi pemilih yang masuk DPT (daftar pemilih tetap), DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), dan DPK (Daftar Pemilih Khusus) yang sudah mendaftar namun belum sempat menyampaikan hak politiknya,” imbuh Fritz.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved