Pilpres 2019
Ibu Tersangka Kampanye Hitam Terhadap Jokowi di Karawang: Tolong Bebaskan Putri Saya!
Apalagi jika melihat tiga anak dari Ika Peranika yang masih kecil dan harus terpisah karena kasus hukum tersebut.
Ibu Tersangka Kampanye Hitam Jokowi Di Karawang: Kecil-kecil Tiga Anaknya, Tolong Lah Bebaskan Putri Saya
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suara Haryani, ibu dari Ika Peranika tersedu-sedu ketika berbicara mengenai putrinya yang kini menjadi tersangka pelanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus itu mencuat pascavideo viral Ika Peranika bersama dua rekannya, yakni Engqay Sugiyanti, dan Citra Widaningsih mengajak seorang warga untuk tidak memilih Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin di Piplres 2019.
Apalagi jika melihat tiga anak dari Ika Peranika yang masih kecil dan harus terpisah karena kasus hukum tersebut.
Suaranya makin lirih saat mengingat pertanyaan tiga cucunya mengenai lilitan hukum yang mendera ibunya.
"Anaknya tiga kecil-kecil. Di sekolah dia malu. 'Oma lihat mama,' kisahnya seperti dikutip dari wawancara Kompas TV di rumah Haryani, Kamis (28/2/2019).
Baca: Buya Syafii Maarif Sebut Puisi Neno Warisman Sadis dan Biadab
Baca: Kakek di Video Kampanye Hitam Emak-emak di Karawang jadi Ketakutan
Tak banyak kata terucap dari Haryani.
Harapan putrinya segera bebas disuarakan Haryani.
"Mau bilang apa saya. Kecil-kecil anaknya. Ya tolong lah," pinta Haryani.
Bahkan dia meminta proses hukum dihentikan karena putrinya tidak bersalah.
"Kalau bisa dicabut ya, karena ayah saya juga tidak bersalah. Dicabutlah supaya tidak berjalan. Jangan sampai proses berjalan, anak saya tidak bersalah," ucapnya.
"Kalau pun hukum dipaksakan juga ya hukum seadil-adilnya," harapnya.
Diberitakan setelah ditahan selama 1x24 jam oleh penyidik Polda Jabar dan Polres Karawang, tiga perempuan asal Kabupaten Karawang resmi ditetapkan tersangka.
Mereka adalah bernama Engqay Sugiyanti, Ika Peranika, dan Citra Widaningsih.
"Ketiganya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Selasa (26/2/2019).
Ketiganya ditetapkan tersangka kasus menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat berdasarkan SARA, sebagaimana diatur di Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Salah satunya ponsel milik mereka disertai video dengan konten yang sudah kita dengar," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ketiga tersangka dijerat Pasak 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Adapun untuk tindak pidana pemilu, saat ini kasus itu didalami Gakumdu.
"Tersangka ditahan dan disidik oleh Polres Karawang kare alokasi kejadian di wilayah Karawang," ujar dia.
Seperti diketahui, kasus ini jadi perhatian pascavideo viral tiga perempuan mengajak seorang warga untuk tidak memilih Joko Widodo - KH Ma'ruf Amin di Piplres 2019.
"Moal aya sora azan, moal aya deui nu make tiung awewe jeng awewe menang kawin, lalaki jeng lalaki menang kawin (tak akan ada lagi azan, tak ada lagi yang pakai kerudung, wanita boleh nikah dengan wanita, lelaki bisa nikah dengan lelaki)," ujar seorang perempuan di video.(*)