Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Soal Video Siswa SD Nyanyi ''Pilih Prabowo-Sandi'', Ada Dua Pelanggaran Yang Terjadi

Menurut dia, tidak perlu harus ada laporan terlebih dahulu, baru Bawaslu bergerak untuk menindaklanjuti.

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan
Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti berikan keterangan mengenai sikap intoleran dan tindakan itoleran di sebuah kantor, Jalan H.O.S. Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (25/2/2019). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus bergerak cepat menindaklanjuti kasus beredarnya video siswa sekolah dasar (SD) menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi.'

Demikian disampaikan pemerhati pemilu dari Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Selasa (26/2/2019).

"Kalau hal itu terjadi, tentu ada pasal yang telah dilanggar. Merupakan kewenangan Bawaslu untuk menindaklanjutinya. Dalam hal ini, sudah sepatutnya Bawaslu bergerak cepat," ujar Ray Rangkuti.

Menurut dia, tidak perlu harus ada laporan terlebih dahulu, baru Bawaslu bergerak untuk menindaklanjuti.

"Untuk pelanggaran-pelanggaran seperti ini sebaiknya secara sigap ditangani Bawaslu," tegas Ray Rangkuti.

Karena dia menilai, pelibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye adalah pelanggaran pemilu.

Apalagi, imbuh dia, hal itu dilakukan di tempat pendidikan.

"Ada dua kali pelanggaran yang terjadi. Yakni melibatkan anak-anak dan kedua di tempat lembaga pendidikan. Saya kira, Bawaslu lah yang harus kita dorong segera melakukan penanganan kasus ini," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua KPAI Susanto menyebut pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai viralnya video siswa SD yang menyanyikan lagu 'Pilih Prabowo-Sandi'.

Baca: Komando Garnisun Tetap I/Jakarta Ikut Amankan Pemilu 2019

Dalam video berdurasi 29 detik itu, terlihat sejumlah anak SD yang mengenakan seragam bernyanyi bersama di dalam kelas. Mereka menyenandungkan lirik, 'ayo kita pilih Prabowo-Sandi'.

Sambil bernyanyi, siswa menggerakan kedua tangannya. Ada pula yang menunjukan gestur salam dua jari. Atas temuan tersebut, KPAI akan menyelidiki bersama dengan tim siber Polri.

"KPAI akan mendalami beredarnya video anak yang secara serentak bermuatan ajakan untuk memilih salah satu pasangan capres cawapres. Titik lokasinya di mana, siapa yang menggerakan, ini bagian yang kami akan dalami," ujar Susanto.

"Jika sudah ditemukan titik lokasinya, kami akan memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi," ucapnya.

Pasal 15 dan Pasal 76 H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.

Pasal 15 UU Perlindungan Anak menyebutkan, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Sementara, Pasal 76 H menyebutkan, setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.(*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved