Pilpres 2019
Bawaslu RI Beri Tanggapan Soal Kampanye Hitam Emak-emak di Karawang
Bawaslu telah menyerahkan kasus tersebut ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam hal ini pihak kepolisian.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI menanggapi kasus perkara yang menyeret tiga orang emak-emak di Karawang, Jawa Barat atas dugaan kampanye hitam.
Bawaslu telah menyerahkan kasus tersebut ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), dalam hal ini pihak kepolisian.
Sebab sebelumnya Bawaslu Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan bahwa mereka bukan melanggar Undang-Undang Pemilu melainkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahan video. Ketiganya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penyerahan perkara tersebut ke polisi karena berdasarkan temuan dan penelusuran, ketiga emak-emak itu bukan masuk dalam struktur tim pelaksana kampanye salah satu kubu. Maka dengan begitu, perkara ini bukan menjadi ranah Bawaslu.
"Kalau tidak muncul tindak pidana pemilu maka itu menjadi kewenangan kepolisian untuk menangani sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangannya, apakah itu masuk KUHP atau masuk pelanggaran ITE, itu kewenangan dari kepolisian," ungkap Abhan di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (26/2/2019).
Abhan menjelaskan fenomena keterlibatan emak-emak dalam pesta demokrasi tahun ini cukup besar terjadi, positifnya mereka jadi melek politik.
Baca: 2 WNA Pakistan Diduga Pelaku Mutilasi Bos Tekstil Terjerat Kasus Keimigrasian di Malaysia
Namun imbas negatifnya, ada segelintir dari mereka yang terpapar informasi hoaks.
Untuk itu Abhan menyebut ini menjadi tanggung jawab para peserta pemilu maupun masyarakat luas agar menunjukkan sikap bijak dan tidak saling fitnah satu sama lain. Sehingga di tengah masyarakat bisa hadir suasana kondusif dan saling menghargai.
"Saya kira ini menjadi tanggung jawab kita bersama peserta pemilu dan masyarakat untuk berkampanye yang bijak, tidak saling memfitnah dan menyerang sesama satu sama lainnya," pungkas dia.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengatakan ketiga emak-emak yang diduga lakukan kampanye hitam tidak penuhi unsur tindak pidana pemilu. Mereka disebut tak penuhi unsur pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
Di dalamnya disebutkan larangan dalam kampanye. Isinya, pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menghina seseorang dari agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.
Sedangkan dalam kasus emak-emak ini, ditemukan bahwa ketiganya tidak masuk dalam struktur pelaksana kampanye, melainkan hanya relawan. Diketahui, mereka adalah relawan dari Partai Emak-Emak Prabowo-Sandiaga (PEPES).