Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Kubu Jokowi: Hak Memilih Tak Boleh Terhambat Masalah Administratif

Sekjen PDI Perjuangan ini, mengungkapkan, secara prinsip Koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf juga terus melakukan komunikasi politik

Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyayangkan masyarakat yang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) terancam tidak bisa menggunakan hak suaranya pada 17 April 2019.

TKN mengatakan, seharusnya hak untuk memilih sejatinya dijamin oleh konstitusi.

"Dengan demikian hak untuk memilih tak boleh terhambat oleh teknis administrasi," kata Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Hasto Kristiyanto di sela safari kebangsaan ke Bandung, Jumat (22/2/2019).

Sekjen PDI Perjuangan ini, mengungkapkan, secara prinsip Koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf juga terus melakukan komunikasi politik dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal tersebut.

Ia mengatakan, permasalahan itu juga didiskusikan bersama-sama dengan seluruh partai politik, tidak hanya koalisi pengusung Jokowi-Ma'ruf.

Baca: Foto Prewedding Irish Bella Pakai Adat Minang, Dari Berwajah Serius Hingga Rangkul Tangan Ammar Zoni

Hasto menegaskan, hak konstitusional warga harus dipenuhi.

Sebabnya, Koalisi pendukung Jokowi-Ma'ruf bersama dengan partai politik lainnya mendorong agar hak itu dapat digunakan sepenuhnya.

"Kita tahu sejak masa lalu persoalan soal DPT ini, bukan hanya di rezimnya pak Jokowi, tapi semangat kami untuk terus memperbaiki DPT karena itulah instrumen yang penting untuk demokrasi," jelas Hasto.

Baca: Poros Wartawan Jakarta Desak Kapolri Tangkap dan Hukum Pelaku Kekerasan Jurnalis saat Munajat 212

Sebelumnya, KPU mengatakan jika pemilih kategori DPTb ini terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya jika keberadaan surat suara tidak mencukupi.

KPU mengatakan, pemilih pindahan yang tercatat dalam DPTb melebihi jumlah alokasi surat suara cadangan di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).

Pemilih kategori DPTb merupakan mereka yang pindah memilih. Hingga 17 Februari 2019 jumlah DPTb tercatat sebanyak 275.923 orang.

Jumlah ini tersebar di 87.483 TPS yang ada di 30.118 desa/kelurahan, 5.027 kecamatan, dan 496 kabupaten/kota. KPU memperkirakan jumlah ini masih berpotensi bertambah.

KPU mengatakan, aturan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 menjelaskan produksi surat suara berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Kemudian, jumlah itu masih ditambah dua persen surat suara cadangan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved