Pilpres 2019
Fadli Zon Sinyalir Pernyataan Jokowi Soal HGU Prabowo Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik
Kajian tersebut untuk mengetahui apakah pernyataan itu menyerang masalah pribadi atau tidak.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengatakan bahwa harus ada kajian mengenai pernyataan Jokowi soal pemanfaatan lahan negara oleh Prabowo dalam debat ke Dua beberapa waktu lalu.
Kajian tersebut untuk mengetahui apakah pernyataan itu menyerang masalah pribadi atau tidak.
"Menurut saya ini perlu ada kajian, apakah menyerang pribadi atau tidak. Sehingga pernyataan Jokowi itu apakah dibenarkan atau tidak," kata Fadli dalam diskusi di Kompleks Parlemen, senayan, Jakarta, Kamis, (21/2/2019).
Menurut Fadli dalam aturan KPU memang tidak disebutkan secara rinci mengenai apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi. Hanya saja apabila merujuk pada undang-undang administrasi kependudukan pasal 23 tahun 2006 serta undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
"Dalam bab 5, aset dan kekayaan ini yang dikecualikan untuk dibuka," katanya.
Baca: KPU: Penyediaan Surat Suara Bagi DPTb Terkendala Aturan UU Nomor 7 Tahun 2017
Oleh karena itu Fadli yakin pernyataan Jokowi yang menyinggung pemanfaatan lahan negara oleh Prabowo telah melanggar undang-undang keterbukaan informasi publik.
"Oleh karena itu, menurut saya dengan pertimbangan itu, apa yang dikatakan Jokowi itu perlu ditindaklanjuti," pungkasnya.
Sebelumnya, Calon Presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto menyatakan ratusan ribu hektar tanah yang ia kuasai di Kalimantan Timur dan Aceh Tengah berstatus Hak Guna Usaha (HGU).
Ratusan ribu hektar tanah yang dikuasai Prabowo ini sebelumnya diungkap Capres 01 Joko Widodo (Jokowi) dalam debat.
Prabowo kemudian memberikan klarifikasi dalam sesi penutup Debat Capres Peemilihan Presiden (Pilpres) 2019, Minggu (17/2/2019) malam.
"Tadi disinggung tentang tanah yang saya kuasai ratusan ribu (hektar) di beberapa tempat, Itu benar, tapi itu adalah HGU, itu adalah milik negara," ujar Prabowo.
Karena merupakan HGU, menurut Prabowo, sewaktu-waktu tanah tersebut bisa diambil kembali oleh negara.
"Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali, dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua." kata dia.
Namun demikian, Prabowo menyatakan tak akan mengembalikan tanah itu jika hanya nantinya jatuh ke orang asing.
"Tapi, daripada jatuh ke orang adsing lebih baik saya yang kelola karena saya nasionalis dan patriot," pungkasnya.