Pilpres 2019
Soal Pangan dan Reforma Agraria, Komnas HAM Nilai Kedua Capres Belum Sentuh Akar Masalah
Komnas HAM RI menilai kedua pasangan baru mencerminkan pada aspek ketersediaan dan proteksi terhadap petani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan catatan kritisnya terkait debat antara kedua Calon Presiden RI nomor urut 01 Joko Widodo dan Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto bertema "Energi, Pangan, Infrastruktur, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup" yang diselenggarakan di Golden Ballroom Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu (17/2/2019).
Wakil Ketua Komnas HAM Bidang Internal sekaligus Ketua Tim Pemantau Pemilu 2019 Komnas HAM Hairansyah menyampaikan penilaian Komnas HAM terhadap kedua Capres di kantor Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (18/2/2019).
Dalam aspek pangan, Komnas HAM RI menilai kedua pasangan baru mencerminkan pada aspek ketersediaan dan proteksi terhadap petani, meskipun terdapat strategi berbeda terhadap kebijakan import pangan.
"Akan tetapi keduanya belum menyentuh akar persoalan yaitu ketimpangan pengusaan lahan bagi para petani yang rata-rata harya memiliki 0.5 Ha," kata Hairansyah.
Komnas HAM menilai calon presiden Joko Widodo menekankan pada pentingnya menjaga kesimbangan terhadap perlindungan petani dengan kebutuhan daya beli masyarakat, sehingga import yang dilakukan dalam kerangka jaminan stok, serta menjaga distribusi dan operasi pasar.
"Sedangkan calon presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya proteksi bagi petani, dengan kelebihan produksi untuk dilakukan penghematan tidak melakukan import menjelang panen dan memberikan subsidi bagi petani dalam bentuk benih dan pupuk," kata Hairansyah.
Baca: Politikus PDIP Nilai Jokowi Tunjukkan Kelasnya Dalam Debat Kedua
Terkait reforma agraria, Komnas HAM mencatat calon Presiden Joko Widodo berupaya mengimplementasikan konsep tersebut melalui distribusi lahan konsesi dan penerbitan sertifikasi kepada masyarakat.
Sedangkan calon Presiden Prabowo Subianto selalu menekankan aspek penting jaminan dalam konstitusional melalui Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yaitu dikuasai negara secara maksimal untuk kesejahteraan rakyat, meskipun secara strategi tidak terihat rencana kerjanya.
Komnas HAM belum melihat secara jelas mengenai visi misi kedua capres terkait persoalan ketimpangan, penyelesaian konflik dan keadilan agaria.
"Kedua pasangan belum substansial memaknai reforma agraria berupa ketimpangan pengusaan lahan, penyelesaian konflik dan perlindungan pada para pembela hak-hak masyarakat," kata Hairansyah.