Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Dianggap Serang Pribadi Prabowo, BPN Laporkan Jokowi ke Bawaslu

Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan penyebaran fitnah terkait pernyatannya soal kepemilikan tanah Prabowo Subianto

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kuasa Hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dilaporkan ke Bawaslu RI atas dugaan penyebaran fitnah terkait pernyatannya soal kepemilikan tanah Calon Presiden 02 Prabowo Subianto.

Hal itu diungkap Jokowi dalam debat kedua capres di Hotel Sultan, Jakarta Selatan, Minggu (17/2/2019) malam.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi lewat Tim Advokat Indonesia Bergerak melayangkan laporan tersebut karena menilai pernyataan Jokowi sebagai bentuk serangan personal.

Baca: Polisi Sita Ribuan Tanaman Ganja Siap Panen di Purwakarta

Capres 01 itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

"Kami Tim Advokat Indonesia Bergerak telah melaporkan capres 01 dalam hal ini Jokowi terkait dengan apa yang beliau sampaikan pada saat debat di hotel Sultan Jakarta. Apa yang disampaikan (Jokowi) lebih pada menyerang pribadi, fitnah," ujar Kuasa Hukum TAIB Djamaluddin Koedoeboen di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Baca: Indonesia Bukan Sekadar Tukang Jahit Merek Bangsa Lain

Djamaluddin menjelaskan pernyataan Jokowi soal kepemilikan lahan merupakan hal yang keliru.

Sebab kepemilikan lahan seluas 220 ribu hektar di Kalimantan Timur dan 120 ribu di Aceh Tengah bukan punya Prabowo melainkan milik negara.

Prabowo hanya sebagai pengelola dengan perizinan Hak Guna Usaha (HGU).

Baca: Polisi Jepang Masih Bingung Identifikasi 2 Wanita Indonesia Yang Meninggal Akibat Kebakaran

"Kan (yang disebut Jokowi) hak kepemilikan, bukan HGU. Yang disampaikan Pak Jokowi hak kepemilikan, kalau yang disampaikan pak Prabowo itu HGU. Itu pun bukan atas nama beliau. Yang kami tahu, itu atas nama perusahaan," jelasnya.

Laporan dugaan pernyataan ofensif tersebut teregister dengan Nomor: 18/LP/PP/RI/00.00/II/2019. Dalam laporannya mereka juga menyertakan beberapa bukti berupa print out pemberitaan media online dan video pernyataan Jokowi soal tanah dalam debat.

Djamaluddin berharap laporannya bisa segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu RI. Dia meminta KPU dan Bawaslu sebagai pihak penyelenggara pemilu bisa memberikan teguran keras terhadap capres petahana.

"Itu adalah sebuah statement yang menyerang pribadi. Kami pikir hal seperti itu jangan terulang lagi. Kita minta Bawaslu dan KPU menegur keras Pak Jokowi agar tak lakukan hal-hal ini di debat berikutnya," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved