Pilpres 2019
Mahfud MD Sebut Ahok Tak Mungkin Gantikan Maruf Amin Jadi Cawapres, Singgung Soal Catatan Kepolisian
Mahfud MD menjelaskan kalau Ahok tak mungkin bisa menggantikan Maruf Amin sebagai cawapres.
TRIBUNNEWS.COM - Isu soal cawapres nomor urut 01, Maruf Amin akan digantikan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebar di media sosial dan diangkat menjadi berita utama media massa.
Koran Indopos memberitakan isu Ahok akan gantikan Maruf Amin itu menjadi polemik, hingga berujung peelaporan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf Amin ke Dewan Pers.
Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pun memberikan pandangannya.
Dalam tayangan Kompas Petang yang tayang Sabtu (16/2/2019), Mahfud MD menjelaskan kalau Ahok tak mungkin bisa menggantikan Maruf Amin sebagai cawapres.
Disamping itu, pemahaman yang menyebar di masyarakat atas tersebarnya isu tersebut adalah Ahok memang benar-benar bisa menggantikan Maruf Amin sebelum pilpres.
Atau, kedua masyarakat beranggapan Ahok bisa menggantikan Maruf amin setelah terpilih menjadi wakil presiden.
"Jadi Maruf amin akan diganti, hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesuad dipilih. Nah dua-duanya itu tidak mungkin secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks," kata Mahfud MD.
Lanjutnya, ada dua syarat untuk menggantikan wakil presiden menurut undang-undang.
Yang pertama, punya catatan kepolisian yang baik.
Kemudian, calon wakil presiden tidak pernah dihukum karena tidak melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih.