Pilpres 2019
Pada Jokowi, Yusril Jelaskan Kondisi hingga Alur Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM
Untuk mempelajari bidang hukum, mulai dari korupsi hingga pelanggaran HAM, kubu Jokowi-Ma'ruf Amin meminta bantuan dan masukan dari pengacara Yusril
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Hak Asasi Manusia" atau HAM menjadi satu dari beberapa topik yang bakal diperdebatkan di debat Pilpres 2019, Kamis (17/1/2019) malam nanti di Hotel Bidakara, Jakarta.
Untuk mempelajari bidang hukum, mulai dari korupsi hingga pelanggaran HAM, kubu Jokowi-Ma'ruf Amin meminta bantuan dan masukan dari pengacara Yusril Ihza Mahendra.
"Alhamdulilah pada masa Pak Jokowi tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Memang untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM yang berat masa lalu itu banyak kendalanya," ucap Yusril.
Yusril menjelaskan kendala tersebut yakni kendala hukum maupun kendala teknis penyidikan. Termasuk jika diselesaikan melalui Pengadilan Ad Hoc, harus dimulai dari pembentukan tim pencari fakta.
"Bentuk Tim Pencari Fakta, lalu ke Kejagung. Kejagung kasih ke DPR. DPR baru meminta presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc," papar Yusril.
Yusril menambahkan jika memang tidak ada usulan dari DPR untuk dibentuk pengadilan Ad Hoc maka level presiden pun tidak bisa berbuat apa-apa. Kondisi seperti itulah yang dijelaskan Yusril pada Jokowi.
Hal ini disampaikan Yuril pada Jokowi saat Rabu (16/1/2018) malam kemarin. Dimana Yusril dan Jokowi hadir di acara pemantapan materi debat di Ballroom Jakarta Theater.
"Yang terjadi di masa lalu yang sudah mengumpulkan bukti-buktinya dengan rekonsiliasi cuma itu dibatalkan oleh MK. Itu masalahnya. Jadi terkendala juga pada masalah teknis untuk menyelesaikan kasus di masa lalu," tambah Yusril.