Sabtu, 4 Oktober 2025

Artis Terjerat Narkoba

Kronologi Penangkapan Mantan Kekasih Syahrini Terkait Kasus Narkoba

Penangkapan mantan pacar Syahrini, Hans alias HS berawal dari penangkapan SN di Restoran Yosinoya, Pantai Indah Kapuk

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
tribunnews.com/abdul majid
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (27/12/2018). Tribunnews/Abdul Majid 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan mantan pacar Syahrini, Hans alias HS berawal dari penangkapan SN di Restoran Yosinoya, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat (21/12/2018) pukul 21.30 WIB.

Dari tangan SN, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 5 gram.

Polisi lalu melakukan pengembangan setelah menginterogasi SN.

"Kemudian dilakukan interogasi dan SN mengaku mendapat sabu dari FK," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/1/2019).

Baca: Pemain Baru Persib Bandung, Srdan Lopicic Siap Tunjukkan Kemampuan walau Usia Tak Lagi Muda

Argo mengatakan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap FK di Jalan Panarukan, Menteng, Jakarta Pusat pada pukul 23.00 WIB.

Dari tangan FK, polisi menyita sabu seberat 2.357 gram.

"Kemudian penyidik masuk dan menangkap tersangka lalu melakukan penyelidikan, penyidik menemukan 2.357 gram narkotika jenis sabu," ungkap Argo.

Baca: Maruf Amin: Saya Biasa Berdebat

Kepada polisi, FK mengaku mendapat barang haram tersebut dari HK (Hengki) yang masih berstatus DPO dengan bantuan pelaku TP dan Hans.

Selanjutnya TP diamankan di Jalan Taman S Parman, Jakarta Barat, sedangkan Hans ditangkap di Jalan Kebumen, Menteng, Jakarta Pusat.

Baca: Muntahan Warna Hijau Keluar dari Mulut Pegawai Dispora Kota Mojokerto yang Tewas di Hotel

"Tersangka mengaku mendapat perintah dari NC dan MK yang masih buron," ujar Argo.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved