Pilpres 2019
Bawaslu RI Bentuk Gugus Tugas Pemilu Bahas Potensi Pelanggaran Kampanye Paslon 01 dan 02
Gugus Tugas Pemilu terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan pers merupakan inisiatif dari Bawaslu guna menyelesaikan polemik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar Gugus Tugas Pemilu yang bakal membahas potensi pelanggaran kampanye Capres nomor urut 01 Joko Widodo, dan Capres 02 Prabowo Subianto di televisi swasta.
"Nanti malam kita bahas bersama gugus tugas. Ini harus kita bicarakan bersama dengan komisi penyiaran. Karena fungsi gugus tugas mengawasi pelanggaran kampanye di lembaga penyiaran publik," kata Komisioner Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Gugus Tugas Pemilu terdiri dari Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan pers merupakan inisiatif dari Bawaslu guna menyelesaikan polemik indikasi kampanye media massa belum pada waktunya yang dilakukan oleh Jokowi dan Prabowo.
Alasan Bawaslu menggandeng KPI dan Dewan Pers lantaran penyampaian visi di media massa, dalam hal ini stasiun televisi swasta merupakan ranah mereka.
Bila terbukti melanggar, maka pasangan calon yang bersangkutan bakal dikenakan sanksi pidana ataupun pelanggaran administrasi.
Jika paslon tak terbukti melanggar, maka Gugus Tugas ini bakal melihat dimana letak kesalahannya pada media yang menyiarkan.
Baca: KPU Bersikukuh Tak Masukkan Nama OSO di Daftar Caleg Tetap DPD 2019
"Siapa yang melanggar, kalau pasangan calon kita akan pemidanaan atau pelanggaran administrasi, kalau ditemukan. Kalau tidaj ditemukan, apakah medianya yang melakukan pelanggaran atau tidak," jelasnya.
Sebelumnya pada Minggu (13/1) Jokowi menyampaikan visi di sejumlah stasiun televisi swasta. Sehari berselang, Prabowo juga mengikuti jejak Jokowi dengan menyampaikan visi-misi di acara bertajuk "Pidato Kebangsaan Prabowo Subianto Indonesia Menang" di JCC, Jakarta Pusat pada Senin (14/1) dan disiarkan televisi swasta.
KPU menyebut penyampaian visi-misi adalah bagian kampanye. Sedangkan kampanye di media massa baru boleh dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, yakni pada 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
Bawaslu, kata Bagja masih belum mengetahui apakah penyelenggaraan acara dari masing-masing paslon sudah berkoordinasi dengan KPU atau belum.