Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2019

Hidayat Nur Wahid: Masalah KPU Ada di Aturannya

Termasuk rencana kedua lembaga itu untuk membahas penyampaian visi misi kedua pasangan capres dan cawapres melalui media massa.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
Chaerul Umam
Wakil Ketua Dewan Syuro PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS (Partai Keadilan Sejahtera) Hidayat Nur Wahid mengkritisi penyelenggara pemilu yaitu KPU dan Bawaslu mengenai aturan Pemilu yang tidak konsisten.

Termasuk rencana kedua lembaga itu untuk membahas penyampaian visi misi kedua pasangan capres dan cawapres melalui media massa.

“Masalah KPU RI memang ada di aturannya, yang dilarang kan sebenarnya iklan, kalau visi misi justru awalnya KPU RI akan memfasilitasi kemudian dibatalkan, lalu kedua pasangan capres cawapres menyampaikan visi misi melalui media massa, kalau tidak melalui media massa lalu ke mana,” ungkap Hidayat di Seknas Prabowo-Sandi di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (15/1/2019).

“Apalagi yang disampaikan Pak Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno semalam adalah memang penyampaian visi dan misi, tak ada yang lain,” imbuhnya.

Hidayat mengatakan jika memang penyampaian visi misi melalui media massa dilarang harusnya KPU RI memberi peringatan sejak awal.

Baca: Tersangkut Kasus Hukum, Idrus Marham Sebut Bagian dari Perjalanan Hidup

“Ketidakkonsistenan KPU RI justru mendelegitimasi lembaga mereka sendiri, kalau Presiden Joko Widodo bilang yang legitimasi KPU Ri harus segera ditindak justru KPU sendiri yang melakukan kepada diri mereka sendiri,” pungkas Hidayat.

Sebelumnya Joko Widodo menyampaikan “Visi Presiden” pada 13 Januari 2019 kemarin.

Sementara Prabowo Subianto menyampaikan visi dan misi sebagai calon presiden dalam pidato kebangsaan 14 Januari 2019.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved