Pilpres 2019
Paparkan Visi-Misi di Media Massa Sebelum Waktunya, TKN Sebut Kapasitas Jokowi Sebagai Presiden
Badan Pengawas Pemilu RI gelar rapat pleno dengan agenda pembahasan paparan visi oleh Presiden Joko Widodo di beberapa stasiun tv swasta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf menyebut kapasitas Joko Widodo ketika menyampaikan pidato visi-misinya di sejumlah stasiun tv swasta pada Minggu (13/1) malam adalah sebagai Presiden Republik Indonesia, bukan Calon Presiden.
"Beliau bukan sebagai Capres semalam, tetapi sebagai Presiden," ungkap Juru Bicara TKN Jokowi-Ma'ruf Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Senin (14/1/2019).
Diberitakan sebelumnya, hari ini, Senin (14/1) Badan Pengawas Pemilu RI gelar rapat pleno dengan agenda pembahasan paparan visi oleh Presiden Joko Widodo di beberapa stasiun tv swasta pada Minggu (13/1) malam.
"Jam 10.00 WIB (Pleno soal visi Presiden)," terang Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, Senin (14/1/2019).
Lebih lanjut, digelarnya rapat pleno tersebut sebagai tindaklanjut apakah pemaparan visi yang disampaikan Jokowi di lima stasiun tv swasta melanggar peraturan kampanye pemilu di media massa.
Sebab diketahui, jadwal kampanye capres-cawapres di media massa, termasuk televisi baru dimulai pada tanggal 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
Dalam acara bertajuk "Visi Presiden, Visi dan Misi Presiden 5 Tahun Kedepan" yang disampaikan langsung oleh Jokowi, dia menjelaskan visinya dalam bidang infrastruktur.
Baca: Bamsoet Prihatin Pindahkan Kuburan Gara-gara Beda Pilihan Politik
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menjelaskan secara umum KPU RI akan memberikan kesempatan capres-cawapres yang berkontestasi di Pilpres 2019 untuk berkampanye di media massa mulai tanggal 29 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
Wahyu menjelaskan KPU RI masih mengkaji pemaparan visi-misi yang disampaikan oleh Jokowi tersebut.