Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2019

Klarifikasi Acungkan Dua Jari di Acara Partai Gerindra, Anies Datangi Bawaslu RI

Acara tersebut berlangsung tertutup dan dihadiri ribuan kader Gerindra serta Capres dan Cawapres 02 Prabowo-Sandiaga.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sambangi Kantor Bawaslu RI, di Thamrin, Jakarta Pusat, pada Senin (7/1/2018) siang.

Kedatangan Anies ditengarai untuk mengklarifikasi soal kehadiran Gubernur DKI itu di Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Tiba pukul 13.02 WIB di Kantor Bawaslu, Anies yang mengenakan seragam pakaian dinas harian berwarna khaki itu langsung bergegas menuju lift.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam Konferensi Nasional Partai Gerindra di SICC, Sentul, Jawa Barat, Senin (17/12/2018) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan turut hadir.

Acara tersebut berlangsung tertutup dan dihadiri ribuan kader Gerindra serta Capres dan Cawapres 02 Prabowo-Sandiaga.

Kehadiran Anies ketika itu sudah mengantongi izin dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

Namun diketahui dalam acara tersebut, sang Gubernur DKI sempat melakukan gestur mengacungkan dua jarinya ketika menutup pidato dihadapan ribuan kader Gerindra. Sontak apa yang dilakukan Anies disambut riuh para peserta saat itu.

Gestur jari itu dipermasalahkan oleh sejumlah pihak karena identik dengan Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga.

Anies juga sempat berpidato dengan mengatakan apa yang terjadi di Jakarta akan berulang di level nasional asal kerja tuntas dan kerja ikhlas diupayakan.

Baca: Ruhut Sebut Prabowo Mengidap Penyakit Hoaks

"Insya Allah apa yang terjadi di Jakarta akan berulang di level nasional. Jangan lupa, kerja tuntas kerja ikhlas," kata Anies saat berpidato dalam Konfernas Gerindra.

Akibatnya, orang nomor satu di Ibu Kota itu dilaporkan Presidium Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) ke Bawaslu RI. Mereka menilai Anies sebagai pejabat publik melanggar Pasal 281 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved