Pilpres 2019
KPU Seleksi Isu Untuk Dibahas dalam Sesi Debat Capres-Cawapres
Untuk membahas materi debat, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pihak, seperti organisasi hubungan internasional, budayawan, pakar ekonomi, pakar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai menyusun konsep debat calon presiden-calon wakil presiden untuk pemilu 2019. Salah satu diantaranya, yaitu materi debat.
Untuk membahas materi debat, pihaknya bekerjasama dengan sejumlah pihak, seperti organisasi hubungan internasional, budayawan, pakar ekonomi, pakar lingkungan hidup, ormas agama, dan lain-lain.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan pihaknya akan menyeleksi isu yang akan disampaikan di sesi debat. Namun, sampai saat ini, pihaknya belum dapat memastikan jumlah isu yang akan diangkat dalam debat.
"Jadi, kami sudah mencatat beberapa isu lain juga, tentang pelayanan publik, ekonomi, isu luar negeri dan lain sebagainya. Lalu kami akan mengelompankan-nya," ujar Arief, Kamis (29/11/2018).
Dia menjelaskan, sejumlah pihak memberikan masukan dan meminta bertemu lembaga penyelenggara pemilu itu untuk menbahas isu. Beberapa diantaranya memberikan catatan mengenai isu Suku, Agama, Ras, dan AntarGolongan (SARA).
"Banyak yang sudah memberikan masukan, diantaranya budayawan dan dia meminta audiensi. Masukan tertulis sudah dikirim dan meminta audensi tanggal 6 nanti," kata dia.
Nantinya, dari tahapan koordinasi itu, diharapkan muncul sejumlah isu yang akan diangkat di sesi debat. Isu-isu utama itu akan dipilah untuk setiap periode debat, dan akan dibahas lebih lanjut oleh tim perumus materi.
"Debat pertama tentang isu apa, kemudian kami undang para ahli membuat pertanyaan-pertanyaan, selanjutnya debat kedua isu apa, ketiga dan seterusnya sama prosesnya," tambahnya.
Jika, mengacu pada pasal 277 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di pasal itu dibahas mengenai jumlah debat, penyiaran debat, moderator, materi debat. Namun, tidak diatur mengenai tempat pelaksanaan debat.
Merujuk pada pasal 277 ayat 6 UU Pemilu, maka ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan debat pasangan calon diatur dalam peraturan KPU.
Adapun, penyelenggara pemilu itu akan mulai menyelenggarakan debat pada Januari tahun depan. Namun, debat tidak hanya dilakukan pada bulan itu, karena masih ada jangka waktu kampanye sampai 13 April 2019