Senin, 6 Oktober 2025

Pilpres 2019

KPU Ungkap Enam Provinsi Belum Beres Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hingga Kamis (15/11/2018) baru 28 dari 34 provinsi yang selesai dan menyerahkan data rekapitulasi pemilih tetap

Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM/DENNYS
Komisi Pemilihan Umum belum dapat menuntaskan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan yang kedua 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Enam provinsi masih melakukan rekapitulasi data pemilih, sehingga Komisi Pemilihan Umum belum dapat menuntaskan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan yang kedua (DPTHP-2).

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, hingga Kamis (15/11/2018) baru 28 dari 34 provinsi yang sudah selesai dan menyerahkan data rekapitulasi pemilih tetap ke KPU RI.

Rekapitulasi perbaikan tersebut merupakan rekomendasi dari rapat Pleno KPU sebelumnya untuk memperbaiki jumlah DPT.

"Yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku. NTT dan Maluku sedang berproses," ujar Arief dalam Pleno KPU di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (15/11/2018).

Arief menerangkan hasil rekapitulasi DPTHP berjumlah 141.412.533 pemilih yang tersebar di 418 kabupaten atau kota, 5.709 kecamatan, 68.289 kelurahan dan 603.952 TPS.

"Terdiri dari pemilih laki-laki 70.586.944 dan perempuan 70.825.549. Sehingga total berjumlah 141.412.533 pemilih," kata Arief.

Baca: Jumlah Pemilih Prabowo Bisa Berkurang karena Blunder Tampang Boyolali

Arief berujar jika digabung dengan data dari enam provinsi sebelumnya, maka total DPT berjumlah 189.144.900 pemilih dan mengalami penambahan dalam DPT sebelumnya.

"Jadi berdasarkan data dari 28 provinsi jumlah pemilih total bertambah sebanyak 4.499.868 pemilih. Ini data dari 28 provinsi tadi. Kemudian jumlah TPS bertambah sebanyak 2.844," tutur Arief.

Arief mengatakan kendala provinsi yang masih melakukan rekapitulasi, yakni lantaran kondisi geografis, jumlah penduduk yang banyak, kemudian karena ada gangguan terhadap sistem teknologi informasi KPU terutama di wilayah tersebut.

"Berdasarkan data dan angka tersebut kami usulkan untuk tambahan waktu yang akan dipergunakan bersama-sama KPU, Bawaslu, Dukcapil dan teman parpol baik di provinsi atau kabupaten atau kota terutama di enam provinsi tersebut untuk tuntaskan rekomendasi di 16 September lalu," ucapnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved