Rabu, 1 Oktober 2025

Pilpres 2019

Soal Pernyataan 'Tuli-Buta', Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu

Barang bukti mulai dari hasil print pemberitaan pernyataan Ma'ruf Amin di media massa dan video pernyataan salah satu penyandang disabilitas

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Ma'ruf Amin Dilaporkan ke Bawaslu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon wakil presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, pada Rabu (14/11/2018).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) non-aktif itu dilaporkan atas dugaan melakukan penghinaan terhadap golongan masyarakat penyandang disabilitas.

"Saya melaporkan dugaan keras tindakan pelanggaran pidana pemilu. Di mana telah menimbulkan banyak kritikan dan protes keras yaitu tentang ucapannya soal budek atau tuli, buta atau tidak melihat,"ujar Bonny Syahrizal, selaku pelapor, ditemui di kantor Bawaslu RI, Rabu (14/11/2018).

Menurut dia, pernyataan Ma'ruf Amin itu melanggar Pasal 280 ayat (1) butir c, butir d, dan butir e juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Kami menduga beliau melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat serta menganggu ketertiban umum,"kata dia.

Sementara itu, Zainal Abidin, selaku Advokat Senopati 08, mendampingi pelapor membawa barang bukti.

Baca: Soal Buta dan Tuli, Moeldoko: Jangan Politisir Tidak Karuan

Barang bukti mulai dari hasil print pemberitaan pernyataan Ma'ruf Amin di media massa dan video pernyataan salah satu penyandang disabilitas yang merasa kecewa terhadap Ma'ruf Amin.

"Adalah tiga lembar print out berita yang kami peroleh kami baca. Terus video pernyataan dari salah satu penyandang disabilitas Bapak Bambang Priyanto yang kecewa ucapan ujaran tersebut, terus undang-undang pemilu, tambah dengan laporan kami dalam bentuk tertulis,"tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved