Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2019

Terbukti Pelanggaran Administrasi, Bawaslu DKI Minta Penayangan Videotron Kampanye Dihentikan

Bawaslu DKI Jakarta menolak permintaan Sahroni, pelapor temuan pelanggaran pemasangan videotron kampanye

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/gl
Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang penbacaan putusan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta menolak permintaan Sahroni, pelapor temuan pelanggaran pemasangan videotron kampanye untuk memberikan sanksi kepada Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Majelis sidang hanya memerintahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, selaku ketua majelis sidang membacakan putusan memutuskan menerima tuntutan pelapor untuk sebagian, dan menolak selebihnya.

"Kami sudah memerintahkan kepada Dinas Penanaman Modal, bisa jadi lewat surat agar penayangan di tempat terlarang itu tidak ditayangkan di situ," kata Puadi, Jumat (26/10/2018).

"Nah, kalau menolak petitumnya, kami majelis menolak permintaan agar pasangan calon nomor urut 01 meminta maaf secara tertulis kepada pasangan calon nomor dua,".

Dia menjelaskan, penolakan petitum dilakukan, karena majelis tidak bisa membuktikan bentuk pelanggaran pidana yang dilakukan berdasarkan fakta di persidangan.

Baca: Tiba di Polda Metro Jaya, Nanik Deyang Tidak Lagi Hindari Awak Media

"Bawaslu DKI diminta melakukan peneguran kepada nomor satu, itu tidak bisa dibuktikan. Makanya, kami tolak di fakta persidangan. Dugaan tindak pidana itu sepanjang memenuhi unsur-unsurnya," ujarnya.

Baca: Disebut Kalah Saat Jawab Protes Cucu Bung Hatta, Begini Tanggapan Dahnil Anzar

Sebelumnya, Bawaslu DKI Jakarta menggelar sidang penbacaan putusan pelaporan dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye melalui videotron oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sidang pembacaan putusan digelar di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3 Nomor 5, Sunter, Jakarta Utara, pada Jumat (26/10/2018) pagi. Sidang dihadiri oleh majelis, Mahyudin, Sitti Rakhman, Puadi, Siti Khofifah, dan Burhanuddin.

Anggota Bawaslu DKI Jakarta, Puadi, selaku ketua majelis membacakan putusan tersebut.

Dia menjelaskan, pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, adalah bentuk pelanggaran administrasi pemilu.

Untuk itu, dia memerintahkan, pemerintah provinsi DKI Jakarta menghentikan penayangan videotron memuat materi iklan kampanye tersebut.

Bawaslu DKI Jakarta menangani temuan ini setelah Sahroni, seorang warga negara melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye pemilu dalam penggunaan alat peraga kampanye melalui videotron oleh pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Pada 28-30 September dan 2 Oktober 2018, dia melihat adanya penayangan alat peraga kampanye pada jalan-jalan protokol dan jalan-jalan lain yang dilalui dengan berkendara, telah disaksikan sebuah tayangan video dalam videotron atasa kampanye pemilu dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan nomor urut 01 beserta gambar foto diri capres dan cawapres 01 serta slogan kampanye, yaitu "Bersih-Merakyat-Kerja Nyata".

Adapun jalan-jalan tersebut, yaitu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, tepatnya di depan kantor Bawaslu RI, di sekitaran Taman Tugu Tani, Jakarta Pusat, tepatnya di depan Menteng Huis, Menteng, Jakarta Pusat.

Lalu, di Jalan sekitaran Kramat Raya, Jalan Kwitang tepatnya di depan Plaza Atrium, Pasar Senen, Jakarta Pusat, Di Jalan Gatot Soebroto tepatnya Fly Over Pancoran, dan di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved